Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-149/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BUKU PANDUAN MELAKUKAN ANALISIS RISIKO UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-149/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016
TENTANG
PEMBERITAHUAN BUKU PANDUAN MELAKUKAN ANALISIS RISIKO UNTUK
PENGGALIAN POTENSI PAJAK
Dalam rangka menunjang kegiatan penggalian potensi pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan KPP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil DJP/KPP yang melakukan inovasi positif dalam kegiatan penggalian potensi pajak. Inovasi tersebut baik diwujudkan dalam bentuk tools/alat bantu, cara/metode, maupun temuan lain yang sifatnya membantu dan mempermudah dalam kegiatan penggalian potensi pajak; |
2. | Salah satu inovasi tersebut datang dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu yang telah membantu Buku Panduan Melakukan Analisis Risiko untuk Penggalian Potensi Pajak dan Buku Contoh Penerapan Analisis Risiko untuk Penggalian Potensi Pajak yang merupakan panduan dalam melakukan pembuatan analisis risiko oleh Account Representative; |
3. | Mengingat manfaat yang diberikan dalam panduan, kami mendukung apabila panduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh kanwil DJP dan KPP dalam mendukung kegiatan penggalian potensi pajak; |
4. | Kanwil DJP dan KPP dapat mengunduh Buku Panduan Melakukan Analisis Risiko untuk Penggalian Potensi Pajak dan Buku Contoh Penerapan Analisis Risiko untuk Penggalian Potensi Pajak di halaman muka Approweb; dan |
5. | Pertanyaan dan saran terkait buku panduan tersebut dapat disampaikan langsung ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu atau kepala Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Peneriamaan melalui surat elektronik di alamat pkp.potensi @ pajak.go.id. |
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
ESTU BUDIARTO