Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-150/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG KOORDINASI ANTARA ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) DAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-150/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016
TENTANG
KOORDINASI ANTARA ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) DAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PAJAK
Sehubungan dengan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di beberapa KPP dengan tema pengawasan unggulan terkait pemanfaatan data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan pengawasan kewajiban perpajakan melalui pemanfataan aplikasi profile berbasis web (Approweb) disampaikan hal-hal berikut :
1. | Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ditemukan beberapa WP yang terindikasi mengkreditkan PM atas faktur pajak yang tidak sah, dan dalam pemeriksaan telah dikoreksi oleh fungsional pemeriksa, namun masih diterbitkan surat himbauan oleh AR. Hal tersebut disebabkan oleh : | |
a. | Koordinasi antara AR dan Fungsional terhadap pemanfataan data Approweb tidak memadai; | |
b. | AR tidak memiliki akses atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsional; | |
c. | Belum ada peraturan dan/atau SOP yang mengatur permintaan data terkait WP yang telah diperiksa oleh AR kepada Fungsional Pemeriksa. | |
2. | Telah terdapat langkah-langkah pemanfataan data di Approweb yang terdapat dalam Buku Panduan Penggalian Potensi Pajak Berbasis Modul dan Analisis Approweb yaitu 5-Si yang terdiri dari rekapitulasi, validasi, hitung potensi, klarifikasi, dan realisasi. | |
3. | Terkait dengan hal tersebut diatas perlu dilakukan koordinasi antara AR dan Fungsional Pemeriksa Pajak sebelum dilakukan analisis dan diterbitkan SP2DK sebagai bagian dari langkah validasi dalam konsep 5-Si, terutama dalam hal WP yang dianalisis oleh AR tersebut telah maupun sedang diperiksa oleh Fungsional Pemeriksa Pajak. |
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
ESTU BUDIARTO