Peraturan Pajak
PMK - 61/PMK.01/2012 PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.01/2012
TENTANG
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan masa berlakunya izin tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak. |
||
|
|
2. |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. |
||
|
|
3. |
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. |
||
|
|
4. |
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua. |
|||
|
Pasal 3
|
||||
|
|
(1) |
Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. |
||
|
|
(2) |
Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: |
||
|
|
|
a. |
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); |
|
|
|
|
b. |
memiliki asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak; |
|
|
|
|
c. |
mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
|
|
|
|
d. |
memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
e. |
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
|
|
|
|
f. |
memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang. |
|
|
|
|
g. |
dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak. |
|
|
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan: |
||
|
|
|
a. |
Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
|
|
|
|
b. |
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
c. |
Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir; |
|
|
|
|
d. |
Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
e. |
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
f. |
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
|
|
|
|
g. |
Pas photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
|
|
|
h. |
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
(4) |
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan: |
||
|
|
|
a. |
Fotokopi ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir; |
|
|
|
|
b. |
Fotokopi ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atau |
|
|
|
|
c. |
Fotokopi Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak. |
|
|
|
(5) |
Tanda bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan: |
||
|
|
|
a. |
Fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak; atau |
|
|
|
|
b. |
Surat Keterangan telah berhenti sebagai Hakim Pengadilan Pajak dari Ketua. |
|
|
BAB III
|
||||
|
|
(1) |
Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||
|
|
(2) |
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan sebab-sebab tertentu, pemohon dapat menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan/atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. |
||
|
Pasal 5
|
||||
|
|
(1) |
Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Ketua untuk diberikan keputusan. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||
|
|
(4) |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. |
||
|
|
(5) |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak. |
||
|
Pasal 6
|
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. |
||
|
|
(2) |
Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (4). |
||
|
|
(3) |
Bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal kartu izin kuasa hukum rusak/cacat atau hilang sehingga tidak dapat digunakan, dapat diajukan surat permohonan penggantian kartu izin kuasa hukum dengan melampirkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang cacat/rusak atau Surat Keterangan Kepolisian untuk yang hilang, sepanjang Kartu Tanda Pengenal masih berlaku. |
||
|
BAB IV
|
||||
|
|
(1) |
Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan. |
||
|
|
(2) |
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir, dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
(3) |
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan: |
||
|
|
|
a. |
Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup yang formulirnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; |
|
|
|
|
b. |
Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku; |
|
|
|
|
c. |
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang terakhir yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b; |
|
|
|
|
d. |
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
e. |
Pas photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
|
|
|
f. |
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; |
|
|
|
|
g. |
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). |
|
|
|
(4) |
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dimohonkan setelah berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru. |
||
|
|
(5) |
Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan mengikuti persyaratan, prosedur, serta melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||
|
Pasal 8
|
||||
|
|
(1) |
Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan perpanjangan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan perpanjangan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap. |
||
|
|
(3) |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. |
||
|
|
(4) |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak. |
||
|
Pasal 9
|
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. |
||
|
|
(2) |
Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
||
|
|
(3) |
Bentuk, format, isi, dan ukuran dari perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
||
|
BAB V
|
||||
|
|
(1) |
Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum atau Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang masih berlaku, berhak mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di Pengadilan Pajak. |
||
|
|
(2) |
Dalam berperkara di Pengadilan Pajak, Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum, harus melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. |
||
|
Pasal 11
|
||||
|
|
Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. |
|||
|
Pasal 12
|
||||
|
|
(1) |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan pencabutan, dalam hal: |
||
|
|
|
a. |
Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
|
|
|
|
b. |
Kuasa Hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau |
|
|
|
|
c. |
atas permintaan Kuasa Hukum yang bersangkutan. |
|
|
|
(2) |
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum. |
||
|
Pasal 13
|
||||
|
|
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dicabut sebelum jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum berakhir, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dimiliki oleh Kuasa Hukum yang bersangkutan menjadi tidak berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum. |
|||
|
BAB VI
|
||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: |
|||
|
|
1. |
Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum tersebut. |
||
|
|
2. |
Terhadap permohonan untuk mendapatkan atau terhadap permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. |
||
|
BAB VII
|
||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
Pasal 16
|
||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 April 2012 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
pada tanggal 26 April 2012 |
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
|
|
||||
ttd. |
|
||||
|
|
||||
AMIR SYAMSUDIN |
|
||||
|
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 461 |
|