Berita Pajak
Menyisir UKM Sampai Uji Kepatuhan Perusahaan
Harian Kontan, 15 Januari 2013
JAKARTA. Setoran recehan hingga triliunan rupiah tetap menjadi sasaran keruk aparat pajak tahun ini. Maklum, target setoran pajak tahun ini tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1.032 triliun.Direktur Jenderal Pajak Achmad Fuad Rachmany menyatakan sudah menyiapkan sembilan langkah untuk mengejar setoran pajak.
Pertama, memungut pajak kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi (m2) akan kena pajak 2%. Aturan lama adalah pembangunan sendiri dengan luas bangunan di atas 300 m2 dikenakan pajak final dengan 4%.
Kedua, melakukan penomoran faktur pajak. Selama ini, penomoran faktur dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan faktur pajak fiktif. Tahun lalu, pajak juga melakukan registrasi ulang terhadap 780.000 pengusaha kena pajak. Hasilnya, Ditjen Pajak mencabut 373.000 status PKP dan berhasil mendongkrak penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Ketiga, melaksanakan pungutan pajak UKM sebesar 1% bagi sektor usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar pada tahun ini.
Keempat, mengkaji rencana penetapan batasan terhadap debt to equility ratio (DER). Hal ini dilakukan karena pajak mencurigai perusahaan besar dan menengah banyak mencetak utang dengan tujuan untuk penghindaran pajak. "Yang akan kami hitung adalah rasio utang terhadap modal. Akan ada batasannya," ungkap Fuad. Tapi, penerapan kebijakan ini tampaknya akan mendapat tantangan dari pengusaha.
Kelima, mengejar kepatuhan 2,5 juta wajib pajak baru hasil sensus pajak 2012. Dari WP baru ini, sebanyak 206.507 di antaranya WP badan dan 2.249.639 wajib pajak pribadi.
Keenam, Ditjen Pajak juga akan mengatur biaya promosi. Sebab, banyak perusahaan mengeluarkan biaya promosi berlebihan sehingga mengurangi pendapatan dan kewajiban pajak.
Ketujuh, menunjuk beberapa BUMN sebagai pemungut PPh Pasal 22. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penarikan PPh dan mengurangi kemungkinan PPh tidak disetor. BUMN yang ditunjuk adalah bank milik pemerintah, PLN, Pertamina, dan Telkom.
Delapan, melakukan pemeriksaan khusus kepada perusahaan, terkait pembayaran PPh 21 pada semester I-2013. Sebab, berdasarkan kajian, banyak perusahaan yang telah memotong PPh 21 tetapi tidak menyetorkan seluruhnya ke kantor pajak. "Indikasinya, ada yang hanya membayar 80%-95% dari yang seharusnya disetor," ujar Fuad.
Kesembilan, menunjuk beberapa lembaga memberikan data perpajakan. "Kami akan keluarkan lagi untuk beberapa lembaga terkait, supaya semakin banyak data yang dikeluarkan. Bentuknya data elektronik," tambahnya.
Fuad memprediksi, sektor usaha yang masih bisa memberikan kontribusi besar tahun ini adalah sektor menufaktur, tambang, perkebunan, dan jasa keuangan.
Gunadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menilai target pajak tahun ini memang berat. Dalam perhitungannya, tahun ini, penerimaan pajak hanya bertumbuh maksimal 17%-19% atau sekitar Rp 990 triliun-Rp 1.000 triliun. Artinya, penerimaan pajak bisa lebih rendah sekitar Rp 30 triliun dari target.
Agar target bisa tercapai, Gunadi sepakat kantor pajak harus fokus pada pengamanan penerimaan dari bendaharawan APBN/APBD, BUMN/BUMD, sekaligus memantau sektor otomotif, kelapa sawit, properti, dan konstruksi. Perlu juga menggalakkan pemeriksaan, penagihan, dan menambah WP badan, serta mengetatkan restitusi Pajak Pertambahan Nilai.