Berita Pajak
Pajak Incar Perusahaan Penilap PPh Karyawan
Harian Kontan, 17 Januari 2013
JAKARTA. Bersiaplah Anda menerima petugas pajak di kantor. Mulai semester I tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja nakal dengan tidak menyetor seluruh pajak penghasilan (PPh) para karyawan atau PPh pasal 21.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebut pemeriksaan ini akan dilakukan secara acak, dan dilakukan ke semua perusahaan yang memiliki jumlah karyawan banyak dan memiliki potensi pembayaran gaji yang besar. "Semua sektor akan diperiksa, tidak ada pengkhususan,"katanya kepada KONTAN, Selasa (15/1).
Tak hanya perusahaan lokal yang terkena aturan tersebut, perusahaan berstatus asing pun dapat terkena pemeriksaan. Menurut Kismantoro, rencana pemeriksaan ini dilakukan setelah ada laporan soal praktik tak menyetor pajak disebuah perusahaan.
Hanya saja, hingga saat ini kantor pajak mengaku belum memiliki kajian soal berapa kerugian akibat penyelewengan PPh 21 ini. "Ini karena ada laporan dan belum tahu berapa kerugiannya,"tambah Kismantoro. Namun, indikasi yang sudah dilihat Ditjen Pajak adalah adanya perusahaan yang hanya membayar 80% hingga 95% dari PPH tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut bahwa jika ada perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan penyetoran PPh 21, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Menunggu Realisasi
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi, berpendapat penerimaan pajak dari PPh pasal 21 memang cukup besar. Berdasarkan realisasi penerimaan PPh 2012 yang totalnya mencapai Rp 445 triliun, sumbangan dari PPh pasal 21 sekitar Rp 100 triliun lebih. Sedangkan tahun ini, Gunadi memprediksi potensi penerimaan PPh pasal 21 bisa mencapai Rp 11 triliun sehingga potensi pajak sektor ini yang masih bisa digali sekitar Rp 11 triliun. Namun, Gunadi melihat, adanya kebijakan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 2 juta juga berpotensi membuat susut sekitar 12% dari tahun lalu. Gunadi mengingatkan, Ditjen Pajak tak perlu terburu-buru memeriksa wajib pajak badan. Agar pemeriksaan bisa efektif terhadap penerimaan, ia menyarankan perlunya mengecek penerimaan PPh pasal 21 sepanjang Januari dan Februari mendatang. "Jika terlihat turun lebih dari 12%, baru diperiksa,"tandasnya.