Harian Kompas, 21 July 2016
Tim Khusus Dibentuk untuk Menjemput Calon Wajib Pajak Kaya
JAKARTA, KOMPAS — Partisipasi warga negara Indonesia untuk mengikuti program pengampunan pajak melalui deklarasi dan repatriasi periode pertama sangat penting. Tingkat partisipasi wajib pajak itu akan menjadi cermin keberhasilan implementasi pengampunan pajak di Indonesia.
Periode pertama pengampunan pajak berlangsung pada 1 Juli-30 September 2016. Tarif pengampunan pajak untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri periode pertama sebesar 2 persen. Adapun tarif pengampunan untuk deklarasi luar negeri periode pertama sebesar 4 persen. Tarifnya akan terus naik hingga berakhirnya program pada periode ketiga, yakni 31 Maret 2017.
Program pengampunan pajak juga berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif pengampunan pajak untuk UMKM dengan harta sampai dengan Rp 10 miliar hanya 0,5 persen, berlaku tetap hingga program pengampunan pajak selesai. Sementara untuk UMKM dengan harta di atas Rp 10 miliar, tarifnya sebesar 2 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menuturkan, partisipasi wajib pajak pada periode pertama pengampunan pajak sekaligus juga penting untuk meyakinkan perekonomian Indonesia.
"Begitu Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan, situasi berbalik. Saat ini semua orang optimistis bahwa Indonesia berada pada jalur yang benar untuk masa depan lebih baik," kata Hariyadi dalam acara Core Mid-Year Review 2016 bertajuk "Managing Economic Growth amidst New Global Dynamics", di Jakarta, Rabu (20/7).
Indonesia merupakan tempat yang tepat untuk investasi di sektor riil karena memberikan keuntungan besar. "Investasi yang riil dan memberikan keuntungan besar itu ada di Indonesia, bukan di negara-negara seperti Singapura atau Swiss," tuturnya.
Selain faktor teknis, Hariyadi mengatakan, keberhasilan pengampunan pajak secara psikologis juga akan meningkatkan keyakinan dan keinginan pelaku usaha untuk berekspansi. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini mengatakan, keberhasilan pengampunan pajak akan sangat menentukan kinerja fiskal Indonesia. Apalagi APBN-P disusun dengan asumsi ada tambahan dari pengampunan pajak yang cukup besar.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyebutkan, pihaknya sedang mematangkan mekanisme dan menyiapkan instrumen untuk menyerap dana repatriasi. Dana repatriasi bisa masuk ke deposito, obligasi, atau rekening berkode khusus bagi nasabah repatriasi.
Mengakomodasi
Sejumlah lembaga sedang menyiapkan aturan dan instrumen untuk mengakomodasi masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak. Perlu sosialisasi yang gencar agar semakin banyak wajib pajak yang tertarik memanfaatkan program tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, bank badan usaha milik negara, serta beberapa bank swasta yang memenuhi kualifikasi menjadi bank persepsi dengan.
"Kami telah menyempurnakan peraturan tentang trust untuk diperluas. Kalau selama ini hanya bagi korporasi, dengan adanya pengampunan pajak, kami perluas ke individual," kata anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon.
Menurut Nelson, 18 bank yang dipanggil Kementerian Keuangan adalah bank yang memenuhi kualifikasi sebagai bank persepsi. Mereka diundang untuk menandatangani kesediaan menjadi bank persepsi jika kemudian ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun, peraturan menteri keuangan tentang penunjukan tersebut belum keluar.
Tim khusus
Untuk menyongsong program pengampunan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah telah membentuk tim khusus yang terdiri atas 36 petugas pajak terpilih, profesional, dan lolos seleksi. Tim ini bertugas menjemput wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan calon wajib pajak kaya yang belum memiliki NPWP serta ingin memanfaatkan pengampunan pajak hingga 31 Maret 2017.
"Respons masyarakat di Jawa Tengah sangat positif setelah UU Pengampunan Pajak disahkan. Hal itu antara lain ditandai oleh adanya beberapa warga yang sudah melapor ke kantor-kantor pelayanan pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak itu," tutur Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Awan Nurmawan Nuh di Semarang.