Harian Kompas, 25 July 2016
Sarana Multigriya Finansial Siap Menampung Dana Repatriasi
JAKARTA, KOMPAS — Para wajib pajak yang mau melaporkan dan membawa pulang hartanya dari luar negeri dapat memilih berbagai instrumen investasi. Ada tiga pintu masuk dana repatriasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu bank, sekuritas, dan manajer investasi. Dana itu wajib mengendap minimal tiga tahun di Indonesia.
Dana bisa ditempatkan pada produk konvensional, seperti tabungan dan deposito di bank. Dana juga bisa ditempatkan di produk yang berkaitan dengan pasar modal, antara lain reksa dana, saham, dan obligasi.
"Produk perbankan, seperti tabungan dan deposito, digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, investor dapat memilih produk pasar modal," kata Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Edward Lubis di Jakarta, Minggu (24/7). Bahana TCW adalah salah satu manajer investasi yang ditunjuk pemerintah menjadi pintu masuk dana repatriasi.
Kustodian Sentral Efek Indonesia mengikuti pergerakan dan mengunci dana repatriasi ini. Dana dapat dipindahkan dari bank yang satu ke bank lain atau dari instrumen investasi satu ke instrumen investasi lainnya. Ada laporan untuk setiap perpindahan dana.
Produk pasar modal yang dapat dijadikan pilihan antara lain saham, baik di pasar sekunder maupun pasar perdana melalui sekuritas, dan reksa dana saham melalui manajer investasi. Obligasi juga dapat dibeli langsung melalui bank atau perusahaan sekuritas, atau membeli reksa dana obligasi melalui manajer investasi. Untuk reksa dana campuran dan pasar uang, dapat dibeli melalui manajer investasi.
Edward menambahkan, selain menempatkan dana repatriasi pada aset portofolio, wajib pajak juga dapat berinvestasi pada sektor riil, seperti properti dan proyek-proyek yang dibangun perusahaan BUMN.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang melengkapi aturan Pengelolaan Dana Nasabah secara Individual (PDNI). Kelak investor dapat berinvestasi pada sektor riil melalui instrumen investasi, seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), kontrak investasi kolektif dana investasi real estat (KIK DIRE), bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan.
Disiapkan
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) siap menampung dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Selama ini, perusahaan BUMN itu fokus pada pembiayaan pasar sekunder perumahan.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Raharjo Adisusanto menyampaikan, pihaknya menyiapkan instrumen untuk menampung dana repatriasi dengan menerbitkan efek beragun aset (EBA) surat partisipasi dan obligasi perseroan. Produk itu diyakini akan diminati investor. Dana yang terhimpun akan disalurkan kepada perbankan dan perusahaan multipembiayaan untuk mendorong akses pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).
Ia menambahkan, model pembiayaan SMF berupa sekuritisasi tagihan KPR dengan menerbitkan EBA di pasar modal. Selain itu, juga memberikan pinjaman kepada bank penyalur KPR dengan sumber dana dari penerbitan obligasi di pasar modal. Diharapkan, aksesibilitas masyarakat untuk pembiayaan perumahan semakin meningkat.
Tahun 2016, SMF memiliki target menyalurkan dana jangka panjang Rp 6,1 triliun, meliputi sekuritisasi tagihan KPR Rp 2 triliun dan penyaluran pinjaman Rp 4 triliun. Tahun ini, SMF juga akan menggulirkan EBA syariah berbentuk EBA surat partisipasi.
Konsultan pajak, Sentot Priyanto, dari kantor akuntan publik RSM Indonesia memperkirakan, wajib pajak perlu waktu mencerna, mempelajari, dan mendata aset mereka.