Harian Kompas, 3 August 2016
JAKARTA, KOMPAS — Program pengampunan pajak diperkirakan berdampak positif pada sektor properti, khususnya segmen menengah-atas. Calon investor mulai tertarik melihat proyek-proyek properti dan menjajaki kemungkinan investasi pada sektor ini.
President Director and CEO PT Intiland Development Tbk Hendro S Gondokusumo optimistis pengampunan pajak akan mendorong geliat sektor properti segmen menengah-atas. Sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, semakin banyak calon investor datang untuk melihat proyek-proyek Intiland di sejumlah daerah.
Ketertarikan calon investor mencakup hampir semua sektor properti, baik gedung perkantoran, residensial, maupun pergudangan. Pihaknya berharap sektor properti yang sedang melemah sejak tahun lalu akan terdongkrak akibat kebijakan pengampunan pajak.
"Semakin banyak orang melihat proyek-proyek. Ada yang berminat membeli satu tower atau tertarik membeli beberapa unit residensial sekaligus," ujar Hendro, di Jakarta, Selasa (2/8).
Tahun ini, pihaknya fokus menyelesaikan proyek-proyek properti yang sedang berjalan, antara lain Serenia Hills fase kedua, proyek gedung perkantoran dan retail South Quarter di Jakarta, serta Praxis and Spazio Tower di Surabaya.
Selama semester I-2016, Intiland membukukan pendapatan sebesar Rp 1,13 triliun atau meningkat 13,77 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 993,43 miliar. Hingga akhir 2016, target pendapatan perusahaan sebesar Rp 2,5 triliun.
Menurut Corporate Secretary Intiland Development Theresia Rustandi, sektor properti sangat berpotensi karena merupakan instrumen investasi yang riil. Pihaknya optimistis target pendapatan perusahaan akan tercapai, bahkan bisa melampaui target apabila kebijakan pengampunan pajak berjalan efektif.
Sementara itu, program pengampunan pajak mulai berjalan di banyak daerah. Wajib pajak di wilayah Jawa Tengah selatan mulai mengikuti program pengampunan pajak dan membayar uang tebusan. Sejak diberlakukan efektif 18 Juli, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II telah menerima pembayaran uang tebusan sebesar Rp 950 juta.
Pembayaran
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II Lusiani mengatakan, uang tebusan senilai Rp 950 juta itu dibayar oleh 12 wajib pajak (WP). Pembayaran uang tebusan dilakukan di 12 Kantor Pelayanan Pajak di lingkup kerja Kanwil DJP Jateng II. "Wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak itu bukan hanya WP orang pribadi, melainkan juga WP badan," kata Lusiani, di Solo, Jawa Tengah.
Lusiani optimistis akan lebih banyak WP lama atau WP baru yang mengikuti program pengampunan pajak di wilayah Jawa Tengah selatan. Pasalnya, program pengampunan pajak yang diberlakukan hingga 31 Maret 2017 ini memberikan banyak kemudahan dan keringanan sanksi berupa pembayaran tarif tebusan yang rendah. Untuk deklarasi aset di dalam negeri atau repatriasi aset dari luar negeri, tarif tebusan hanya 2 persen dari aset bersih selama periode Juli-September tahun 2016.
Lusiani mengatakan, program pengampunan pajak mendapat respons positif. Hal itu terlihat dari banyaknya WP yang datang langsung ke kantor Kanwil DJP Jateng II untuk mencari informasi. Selain itu, sosialisasi pengampunan pajak yang diadakan Kanwil DJP Jateng II di Solo pada Selasa diikuti sekitar 1.500 orang. Wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II, antara lain, meliputi Kabupaten Sragen, Solo, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Wonogiri, Temanggung, Wonosobo, Banyumas, dan Cilacap.