Berita Pajak
Kemkeu Sambungkan eKTP dengan Nomor Pokok Pajak
Harian Kontan, 30 Januari 2013
JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berhasil dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri untuk disambungkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atawa NPWP. Tujuannnya agar kantor pajak lebih mudah mengidentifikasi warga negara yang sudah punya NPWP atau belum.
Langkah tersebut diperlukan lantaran selama ini banyak wajib pajak nakal dan sulit dilacak keberadaannya karena data yang ada di NPWP berbeda dengan alamat rumah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany optimistis penggabungan data e-KTP dengan NPWP ini akan memudahkan kantor pajak untuk menagih piutang pajak. Alhasil tunggakan pajak bisa turun. "Kami akan bicarakan link ini, setiap perubahan di e-KTP langsung tersambung di NPWP,"kata Fuad, kemarin (29/1). Jadi, setiap perubahan yangb terjadi di data e-KTP, dengan sendirinya akan langsung terkoneksi dengan data NPWP. Saat ini, data e-KTP yang sudah ada mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.
Saat ini, kantor pajak memang sedang getol, untuk menggejar wajib pajak. Misalnya dalam setahun terakhir, kantor pajak melakukan sensus pajak dengan menyisir pusat-pusat perbelanjaan. Pajak ingin mendapatkan data pasti mengenai wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan terutama pedagang di pusat perbelanjaan tersebut.
Hasilnya lumayan. Ada tambahan sekitar 2,7 juta NPWP baru dan diharapkan mereka mulai melaporkan penghasilan pada tahun ini. Sebagai catatan, dengan tambahan jumlah NPWP dari sensus pajak yang telah dilakukan, jumlah wajib yang terdaftar di kantor pajak menjadi sekitar 25 juta NPWP. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori wajib pajak aktif hanya sekitar 8,8 juta.