Harian Kontan, 15 August 2016
JAKARTA. Rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% secara bertahap disambut hangat pelaku industri. Meski pemerintah masih menghitung besaran penurunan tarif tersebut, dukungan telah mengalir dari kalangan pengusaha.
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Widjanarko menyatakan, penurunan PPh badan akan meningkatkan daya saing industri sepatu Indonesia di pasar lokal maupun ekspor. “Penurunan PPh badan itu akan berdampak positif bagi kami,” ujar Eddy kepada KONTAN, Jumat (12/8).
Jika daya saing meningkat, efek domino dari itu adalah kenaikan nilai ekspor. Namun Eddy buru-buru mengingatkan, jangan sampai penurunan pungutan dari PPh diiringi dengan penambahan pungutan lain atau kebijakan yang justru berdampak negatif bagi mereka. “Bikinlah kebijakan penurunan PPh tersebut dengan perencanaan yang bagus,” kata Eddy.
Terkait besaran penurunan tarif PPh tersebut, Eddy menganggapnya sudah ideal. Namun, tak seluruh pengusaha sepakat dengan Eddy. Vice President PT KMK Global Sports Erry Sunarli berharap, penurunan tarif PPh bisa lebih rendah lagi, yakni menjadi 10% atau sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “10% itu ideal bagi kami,” kata Erry kepada KONTAN (12/8).
Erry menambahkan, adanya penurunan tarif PPh akan meningkatkan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi dan meningkatkan daya saing perusahaan. Jika daya saing naik, maka kinerja industri juga akan tumbuh.
Meski begitu, rencana penerapan pengurangan PPh tak serta-merta bisa langsung dimanfaatkan oleh pelaku industri pada tahun tersebut. Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk Iip Arief Budiman menilai, jika kebijakan penurunan PPh diketok tahun ini, dampaknya baru bisa dirasakan pada tahun depan. “Pajak hanya salah satu komponen saja dalam pembentukan harga produksi," Iip menjelaskan alasannya kepada KONTAN, Jumat (12/8).
Namun begitu, Iip menyambut baik gagasan penurunan PPh badan yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Iiip berharap, rencana kebijakan tersebut bisa diteken tahun ini agar daya saing produk baja emiten berkode saham KRAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut bisa lebih baik.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang membuat perhitungan dan skenario dari rencana penurunan PPh badan tersebut. Maklum saja, kebijakan penurunan tarif PPh bisa berdampak ke penurunan setoran pajak ke Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, penurunan tarif PPh badan bisa dilakukan asal jumlah wajib pajak (WP) yang menjadi tax based meningkat. Jika itu terjadi, Ken yakin, tarif PPh badan bahkan bisa turun jadi 10% dari saat ini 25%.
Penurunan tarif PPh badan menjadi 10% itu nantinya bisa sama dengan tarif PPN yang saat ini juga 10%. "Selain itu, kami (Ditjen Pajak) akan menyesuaikan tarif pajak dengan tarif pajak yang diterapkan di negara tetangga," kata Ken di Jakarta, Kamis (11/8).