Harian Kontan, 15 August 2016
JAKARTA. Para pengembang menyambut positif rencanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi properti di bawah Rp 2 miliar di wilayah Jakarta.
Wacana ini bisa menggairahkan bisnis properti. "Artinya pemerintah mendukung pembangunan perumahan menengah ke bawah," kata Arvin F. Iskandar, Managing Director PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA), kepada KONTAN, Minggu (14/8).
Pernyataan senada juga terlontar dari Indra Wijaya Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). "Ini membuat beban pembeli properti menjadi turun," kata dia.
Namun para pengembang untuk sementara masih belum bisa memprediksi efek bisnis dari penghapusan BPHTB tersebut. Yang pasti, rencana tersebut, termasuk juga beleid Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, bisa membawa efek positif ke pasar properti yang saat ini kondisinya masih masih lesu.
Hal itu juga bisa menjadi stimulus tambahan setelah adanya kebijakan kelonggaran uang muka yang bisa lebih kecil serta efek dari penghapusan pajak atau tax amnesty. "Peraturan pemerintah yang bersambung terus-menerus sudah pasti bisa menimbulkan dampak positif ke sektor properti," kata Indra.
Tak heran bila saat ini Agung Podomoro Land tengah berkonsentrasi membangun beberapa proyek residensial yang menyasar pasar menengah serta menengah bawah, seperti Podomoro Golf View yang berada di Cimanggis, Depok serta beberapa proyek residensial di Medan dan Batam.
Manajemen Agung Podomoro pun optimistis target prapenjualan sebesar Rp 3,5 triliun sampai akhir tahun bisa tercapai.