Harian Kontan, 27 September 2016
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) hendak memperpanjang insentif diskon dalam transaksi tutup sendiri atau crossing saham terkait program amnesti pajak. Jika awalnya potongan biaya transaksi hanya akan diberikan hingga 31 September 2016, kini potongan berlaku hingga 31 Desember 2016.
Rencana ini muncul setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 menjadi PMK No 141. Dalam aturan main yang baru, wajib pajak bisa menyelesaikan pengurusan surat pernyataan harta hingga 31 Desember 2016 asalkan telah membayar tebusan sebelum 31 September jika ingin mendapatkan pengampunan pajak dengan tarif 2%.
BEI akan membahas revisi aturan main amnesti pajak sebelum akhirnya resmi mengeluarkan surat perpanjangan insentif. "Belum terbit surat aturannya, saya mau baca PMK yang baru dulu," ujar Tito Sulistyo, Direktur Utama BEI, Senin (26/9). Meski begitu ia tetap memastikan BEI akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Tito tidak menyebut jumlah emiten yang telah memanfaatkan diskon crossing saham ini. Tito mengatakan, sejauh ini yang dilakukan wajib pajak baru sebatas membayar tebusan ke bank. Menurut dia, wajib pajak masih menunggu karena batas waktu perubahan aset hingga 31 Desember. "Bukan belum ada, sekarang ini mereka lagi bayar yang tebusan," ujar dia.
Isakayoga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), menyambut baik rencana perpanjangan insentif ini. Ia mengatakan, sangat mendukung kebijakan ini. Cuma, ia mengaku tidak punya informasi mengenai jumlah emiten yang sudah memanfaatkan diskon transaksi.
Pada edaran bulan lalu, BEI mendiskon biaya crossing saham yang sebesar 0,03% dari per transaksi. Untuk nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon 20%, Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun diskon 35%, Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun diskon 45%, dan di atas Rp 5 triliun diskon akan dibicarakan lagi.