Harian Kompas, 29 September 2016
JAKARTA, KOMPAS — Tren positif dalam realisasi program pengampunan pajak menjadi momentum untuk memperbaiki sektor perpajakan. Peningkatan partisipasi masyarakat dan aset yang didaftarkan dalam program pengampunan pajak menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pajak yang semakin baik.
Hingga Rabu (28/9) pukul 20.30, uang tebusan dari program pengampunan pajak mencapai Rp 84,6 triliun. Deklarasi luar negeri Rp 666 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 1.720 triliun, dan repatriasi aset Rp 128 triliun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, momentum seperti ini tidak bisa dilewatkan begitu saja.
”Ada sebuah kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang baik untuk membayar pajak. Momentum seperti ini yang harus dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi pemerintah adalah membangun kepercayaan,” kata Presiden Joko Widodo, saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kemarin.
Momentum ini juga merupakan saat yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan. Berkaitan dengan itu, pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Presiden meminta revisi tiga UU ini dikerjakan lebih detail sehingga sistem perpajakan nasional menjadi lebih baik.
Menurut Presiden, kondisi ini merupakan kesempatan terbaik untuk memperluas basis pajak. Kesempatan ini terbuka lebar karena pergerakan angka pendaftar pengampunan pajak dan nilai aset semakin besar. Presiden meyakini, dalam waktu dekat, aset yang didaftarkan dalam program pengampunan pajak menembus Rp 3.000 triliun.
Di Kantor Pajak Pratama Grogol, Presiden berdialog dengan masyarakat. Sebagian wajib pajak meminta waktu perpanjangan tahap pertama pengampunan pajak yang akan berakhir pada Jumat (30/9) besok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mendampingi Presiden mengatakan, perpanjangan tahap pertama tidak dapat dilakukan. Sebab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur, program pengampunan pajak tahap I berakhir pada 30 September 2016.
Peluang
Presiden mengatakan, peluang menambah peserta dan nilai aset yang didaftarkan masih sangat besar hingga Maret 2017. Kendati masih banyak aset yang belum didaftarkan, sebagian aset yang semula di luar negeri sudah beralih ke dalam negeri.