Harian Kompas, 18 October 2016
Program pengampunan pajak tahap I sudah berakhir 30 September. Masih ada dua tahap lagi hingga pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Per 30 September, sebanyak 373.598 wajib pajak menyerahkan surat pernyataan harta dengan deklarasi aset sebesar Rp 3.625 triliun. Uang tebusan tahap I sebesar Rp 89,2 triliun.
Sementara dana yang direpatriasi mencapai Rp 137 triliun. Jumlah ini di bawah target Kementerian Keuangan, yakni Rp 1.000 triliun.
Dana repatriasi ini bisa dimanfaatkan pelaku industri di Indonesia. Industri keuangan bank, misalnya, bisa menawarkan produk yang menarik bagi pemilik dana. Hal yang sama bisa dilakukan pelaku industri keuangan nonbank, termasuk asuransi. Bahkan, industri lain, seperti properti, bisa menarik dana itu jika menawarkan produk yang memberikan manfaat dan imbal hasil yang menarik. Yang tak ketinggalan, proyek pemerintah sebenarnya bisa menjadi produk yang ditawarkan bagi pemilik dana repatriasi, misalnya melalui penerbitan obligasi infrastruktur.
Perusahaan asuransi jiwa memiliki produk asuransi dan produk asuransi berikut investasi yang kerap disebut unit link. Dana yang masuk dari unit link ini dikelola perusahaan asuransi dengan cara diinvestasikan ke berbagai produk investasi. Imbal hasilnya tentu berbeda-beda. Bentuk investasinya bermacam-macam, antara lain berupa saham, deposito, reksa dana, surat utang pemerintah, surat utang obligasi, dan properti.
Perusahaan asuransi jiwa bukannya tidak menyadari potensi dari dana repatriasi itu. Namun, tak semuanya membuat produk baru untuk menarik dana ini. Perusahaan asuransi jiwa justru memaksimalkan produk yang sudah tersedia untuk menjaring dana repatriasi tersebut.
Perusahaan Asuransi Sun Life Financial Indonesia, misalnya, tidak mengeluarkan produk baru untuk menangkap dana yang masuk dari program pengampunan pajak.
”Produk yang ada sudah sesuai dengan aturan pengampunan pajak, terutama terkait instrumen investasi di pasar keuangan,” kata Head of Marketing Sun Life Financial Indonesia Shierly Ge.
Nini Sumohandoyo, Direktur Corporate Marketing and Communications PT Prudential Life Assurance, menjelaskan, Prudential sudah berdiskusi dengan sejumlah bank yang bisa menerima dana repatriasi dari program pengampunan pajak. ”Sudah ada kesepakatan prosedur standar operasi untuk pelaksanaannya,” kata Nini.
Prudential bahkan sudah menyosialisasikan hal ini kepada tenaga pemasar secara internal dan kepada bank yang bermitra dalam penerbitan bancassurance.
”Kami berharap Prudential dapat membantu pemerintah dengan menyediakan produk yang sesuai dan menarik bagi masyarakat. Karena itu, kami bisa berkontribusi dalam menyukseskan program pengampunan pajak,” kata Nini.
PT AXA Mandiri Financial Services, misalnya, meyakini, produk yang tersedia bisa menjaring dana repatriasi. Perusahaan patungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA itu tercatat sebagai anak usaha Bank Mandiri, salah satu bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi atau bank yang dapat dilewati dan menampung dana repatriasi.
Presiden Direktur AXA Mandiri Financial Services Jean-Philippe Vandenschrick mengatakan, perusahaannya memiliki produk asuransi jiwa unit link yang sesuai untuk masyarakat kelas menengah dan atas.
”Produk yang didistribusikan lewat Bank Mandiri di seluruh Indonesia ini menyediakan berbagai pilihan dana investasi yang sesuai dengan profil keuangan nasabah,” katanya di Jakarta, pekan lalu.
Tak hanya produk asuransi konvensional. AXA Mandiri juga menyediakan produk syariah, yang pemasarannya bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri. Pemasaran produk asuransi AXA Mandiri memang bekerja sama dengan Bank Mandiri, atau kerap disebut dengan bancassurance.
Jean-Philippe menambahkan, AXA Mandiri menawarkan produk yang memberikan semacam manfaat lebih bagi peserta pengampunan pajak yang menempatkan dananya dalam investasi di produk AXA Mandiri. ”Saat ini peserta pengampunan pajak menyambut positif produk tersebut,” katanya.
Tak langsung
Jika perusahaan asuransi jiwa bisa menawarkan produk proteksi sekaligus investasi, tidak demikian halnya dengan perusahaan asuransi umum. Asuransi umum merasakan manfaat dari dana repatriasi program pengampunan pajak secara tidak langsung.
”Kalau secara langsung, kami memang tidak bisa menangkap dana repatriasi karena tidak ada produk yang memiliki manfaat
investasi,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor.
Manfaat diperoleh secara tidak langsung, misalnya melalui investasi properti. Peserta pengampunan pajak yang merepatriasi dananya ke dalam negeri bisa menginvestasikan dana tersebut ke sektor properti. Kemudian, properti tersebut bisa diasuransikan.
”Manfaat secara tidak langsung memang bisa melalui investasi properti itu,” kata Julian.
Berdasarkan data AAUI, lini bisnis properti tumbuh 9,6 persen dalam setahun, per semester I-2016. Sementara premi yang dibukukan lini bisnis properti mencapai Rp 8,7 triliun.
Dana repatriasi yang masuk ke asuransi umum melalui produk asuransi properti diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja industri asuransi umum.
Sesuai rumusan, pemilik dana akan berusaha mencari imbal hasil dan manfaat besar dengan risiko terkendali. Tawaran produk yang menarik tentu akan disambar investor. Sebaliknya, tawaran yang kurang menjanjikan tentu tak akan menarik minat.