Harian Kompas, 10 November 2016
Menteri Keuangan Masih Terus Sosialisasikan Pengampunan Pajak
JAKARTA, KOMPAS — Partisipasi wajib pajak pribadi dan badan di sektor perbankan dalam program pengampunan pajak masih minim. Partisipasi komisaris, direksi, dan pemegang saham perbankan sebagai wajib pajak pribadi baru 17 persen.
Sementara partisipasi bank sebagai wajib pajak badan hanya 6 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi di hadapan para pemimpin perbankan di Jakarta, Selasa (8/11) malam, berharap partisipasi wajib pajak sektor perbankan bisa terus meningkat pada periode II dan III.
"Semenjak September, sebetulnya dari sisi jumlah tebusan, progresnya sangat sedikit. Pesertanya juga hanya sekitar 400.000. Jumlah 400.000 itu kecil sekali. Saya kagum saja. Jangan-jangan mayoritas wajib pajak sudah patuh sehingga tidak perlu pengampunan pajak. Namun, kalau dilihat dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang masih 11 persen, angkanya tidak ketemu," kata Sri Mulyani.
Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 9 November pukul 18.00, peserta pengampunan pajak baru mencapai 443.008 orang. Sementara wajib pajak terdaftar pada 2015 sekitar 30 juta wajib pajak dengan tingkat kepatuhan secara umum masih rendah. Hanya 18,16 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Artinya, rasio kepatuhan pelaporan hanya 57,09 persen. Ini belum termasuk akurasi pembayaran pajak yang rasionya lebih kecil lagi.
Perbankan menjadi salah satu sektor yang relevan memanfaatkan program pengampunan pajak. Sejak 2011 sampai 2015, rata-rata sekitar 850 bank yang tidak melaporkan SPT. Namun, tingkat partisipasinya masih rendah. Mengacu data DJP pada periode pertama, baru 6,3 persen dari 1.919 bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang berpartisipasi.
Bank umum
Untuk bank umum, hanya 11 dari 118 bank yang mengikuti pengampunan pajak. Total uang tebusannya adalah Rp 38,46 miliar atau rata-rata Rp 3,49 miliar per bank. Pembayaran tebusan terendah Rp 300.000 dan tertinggi Rp 37,7 miliar. Untuk BPR dan BPR syariah, baru 110 dari 1.801 bank yang berpartisipasi. Total uang tebusannya adalah Rp 849,21 juta atau rata-rata Rp 7,72 juta per bank dengan tebusan terendah Rp 25.000 dan tertinggi Rp 452 juta.
Partisipasi wajib pajak orang pribadi juga minim. Dari 8.951 elite perbankan, baru 1.534 orang yang berpartisipasi atau 17 persen. Elite yang dimaksud meliputi pemegang saham, komisaris, dan direksi.
Dari 5.378 pemegang saham perbankan, hanya 19 persen yang ikut pengampunan pajak. Total uang tebusannya adalah Rp 3,26 triliun dengan tebusan terendah Rp 25.000 dan tertinggi adalah Rp 1,01 triliun.
Dari 1.221 komisaris, hanya 19 persen yang berpartisipasi. Total uang tebusannya adalah Rp 194,3 miliar dengan tebusan terendah adalah Rp 499.000 dan tertinggi adalah Rp 46 miliar.
Adapun dari 2.352 orang di jajaran direksi, hanya 12 persen yang berpartisipasi. Total uang tebusannya adalah Rp 186,77 miliar dengan tebusan terendah Rp 78.800 dan tertinggi adalah Rp 45,1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya akan mendorong partisipasi di sektor perbankan. Ini berlaku, baik bagi para pemimpin bank sebagai wajib pajak pribadi maupun banknya sendiri sebagai wajib pajak badan, sepanjang masih ada aset yang perlu dilaporkan. "Pada saat yang sama, kami juga meminta agar bank terus mendorong nasabahnya juga ikut pengampunan pajak," kata Muliaman.