Harian Kompas, 25 November 2016
Partisipasi Pengacara dan Notaris Masih Sangat Rendah
JAKARTA, KOMPAS — Program pengampunan pajak sudah berlangsung hampir lima bulan atau hampir dua pertiga masa berlaku. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih jauh di bawah potensi. Presiden Joko Widodo akan turun tangan lagi untuk sosialisasi agar partisipasi masyarakat meningkat.
"Saya akan mulai lagi untuk menyosialisasikan pada periode kedua ini. Dari angka-angka yang kita lihat, terutama repatriasi, punya peluang yang masih besar. Akan saya panasi lagi," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato kunci pada Kompas100 CEO Forum, Kamis (24/11), di Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Kompas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Program pengampunan pajak dalam 2-3 pekan terakhir, menurut Presiden, tertutup isu lain. Tanpa menyebut isu lain yang dimaksud tersebut, Presiden berharap sosialisasi yang kembali digalakkan akan mendongkrak partisipasi di akhir periode II yang berakhir pada 31 Desember 2016. "Di sana-sini masih banyak aset yang ketinggalan (belum dilaporkan), yang belum masuk ke program pengampunan pajak. Ini yang akan terus kami dorong. Kami kejar," kata Presiden.
Pada periode kedua (1 Oktober-31 Desember), Kementerian Keuangan menyasar sektor potensial dan profesi potensial. Pada periode ketiga atau terakhir (1 Januari-31 Maret 2017), menurut Presiden, fokusnya pada usaha kecil dan menengah.
Pada sesi dialog, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, jumlah peserta pengampunan pajak dan nilai harta yang dilaporkan tampak besar. Namun, jika disandingkan dengan potensi, partisipasinya masih terbilang rendah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 23 November, 430.362 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. Total harta bersih yang dilaporkan senilai Rp 3.880,68 triliun. Adapun uang tebusan adalah Rp 94 triliun. Dari total harta bersih yang dilaporkan tersebut, repatriasi yang ditargetkan Rp 1.000 triliun, realisasinya hanya Rp 142,69 triliun. Sementara deklarasi dalam negeri tercatat Rp 2.775 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 982,99 triliun.
Berdasarkan data DJP, dari 2.068.747 wajib pajak terdaftar di DKI Jakarta yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT), hanya 155.295 wajib pajak atau 7,4 persen yang ikut pengampunan pajak. Adapun di Jawa (tak termasuk DKI Jakarta), partisipasinya hanya 179.406 wajib pajak atau 1,9 persen.
Di Sumatera, baru 83.652 wajib pajak yang berpartisipasi atau 2,2 persen. Di Kalimantan, 23.144 wajib pajak yang ikut atau 1,8 persen. Di Sulawesi, baru 17.467 wajib pajak yang berpartisipasi atau 1,1 persen. Adapun di Bali, Nusa Tenggara, Papau, dan Maluku, partisipasinya 1,9 persen atau 23.955 wajib pajak.
Pada periode kedua ini, Kementerian Keuangan menyasar profesi dan sektor potensial. Beberapa kali, Sri Mulyani menyosialisasikan sekaligus mengimbau kelompok profesi dan sektor potensial untuk berpartisipasi.
Pada Rabu, misalnya, Sri Mulyani menyosialisasikan program pengampunan pajak kepada kelompok pengacara, notaris, dan kurator di Jakarta. Sejauh ini, partisipasinya masih sangat rendah.
Dari 1.976 pengacara yang terdaftar di DJP, baru 110 orang atau kurang dari 5 persen yang ikut pengampunan pajak. Total nilai tebusannya Rp 131,5 miliar dengan nominal terendah Rp 2,7 juta dan tertinggi Rp 91,7 miliar.
Kelompok profesi pengacara termasuk yang tingkat kepatuhannya stagnan rendah selama enam tahun terakhir. Pada 2011, 522
pengacara melaporkan SPT. Pada 2015, 592 pengacara lapor, sedangkan 1.384 pengacara tidak lapor. Untuk notaris, baru 3.187 notaris atau 22 persen dari 11.314 notaris yang terdaftar di DJP yang ikut pengampunan pajak. Total nilai tebusannya Rp 187,48 miliar dengan nominal terendah Rp 60.000 dan tertinggi Rp 4,5 miliar.
Kepatuhan
Selama enam tahun terakhir, kepatuhan dalam hal melaporkan SPT tidak hanya stagnan, tetapi juga rendah. Pada 2011, 6.851 notaris lapor dan 4.463 tidak lapor. Pada 2015, 7.868 lapor dan 3.446 tidak lapor. Sementara untuk kurator, hanya 60 orang yang berpartisipasi dari 227 kurator yang terdaftar di DJP atau 22 persen. Total nilai tebusannya Rp 9,55 miliar dengan nominal terendah Rp 1,8 juta dan tertinggi Rp 1,1 miliar.
Selama enam tahun terakhir, kepatuhan dalam hal melaporkan SPT juga lagi-lagi stagnan rendah. Pada 2011, 125 kurator lapor dan 152 kurator tidak lapor. Pada 2015, 149 kurator lapor dan 128 kurator tidak lapor.
Menurut Sri Mulyani, mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak bisa berarti dua hal. Pertama adalah kelompok yang memang sudah patuh pajak. Kedua adalah kelompok yang belum patuh, tetapi tidak ikut pengampunan pajak.
Namun, melihat rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang stagnan di 11 persen selama beberapa tahun terakhir, Sri Mulyani menganggap, umumnya wajib pajak belum patuh sehingga program pengampunan pajak menjadi relevan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah sektor, di antaranya perbankan serta tambang dan migas. Partisipasi wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi di sektor tersebut umumnya rendah.
Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center sebelumnya mengkritik surutnya intensitas pemerintah dalam menyosialisasikan program pengampunan pajak pada periode kedua. Ia berharap Presiden Joko Widodo bisa turun lagi untuk ikut menyosialisasikan sekaligus meyakinkan wajib pajak untuk ikut pengampunan pajak. DJP diharapkan juga tidak menurunkan intensitas sosialisasi.