Harian Kontan, 30 November 2016
JAKARTA. Sepertinya, prioritas periode dua program amnesti pajak yaitu menjaring sebanyak-banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) tidak berjalan mulus. Buktinya, dari 57 juta UMKM yang ada, kini baru sekitar 120.000 UMKM yang ikut amnesti pajak.
Kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari petugas pajak masih menjadi kendala. Padahal selama lima bulan program amnesti pajak berjalan, seluruh jajaran pemerintah mulai dari Presiden, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak sampai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ikut turun.
Berdasarkan pantauan KONTAN di Mal Kalibata City Square, dari dari lima narasumber UMKM yang diwawancarai KONTAN, hanya satu orang yang tahu tentang amnesti pajak. Itupun hanya sekedar tahu. Hampir seluruh pelaku yang diwawancarai KONTAN beralasan tak mengetahui program ini lantaran tidak adanya penyuluhan dari petugas pajak.
Contohnya Ari, salah satu pedagang minyak wangi dan kacamata di Malla Kalibata City Square yang mengatakan tidak tahu tentang program amnesti pajak dan belum pernah membayar pajak.
Meski begitu, Ari bilang, sebagai warga negara yang baik, ia bersedia membayar pajak bila ada penyuluhan. "Kita tidak tahu karena belum ada penyuluhan," ungkapnya, Selasa (29/11).
Berkaca dari kasus ini, artinya petugas pajak harus kerja lebih keras lagi untuk menyosialisasikan program tersebut kepada pelaku UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, bagi pelaku UMKM, Ditjen Pajak tidak akan menunggu melainkan menjemput bola. "Kami akan mendatangi pusat-pusat bisnis untuk melakukan sosialisasi ke pusat-pusat bisnis di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Menurut Hestu, pada prinsipnya, para pelaku UMKM bersedia ikut program amensti pajak, namun mereka terkendala ketidaktahuan dan kurangnya informasi. "Makanya, kami akan membimbing dan ajak untuk ikut amnesti pajak," papar Hestu.
Nah, dalam rangka jemput bola, Ditjen Pajak juga membuka konter pembayaran pa- jak di pusat-pusat bisnis. Ditjen Pajak juga
bekerjasama dengan asosiasi pelaku UMKM agar ikut melakukan sosialisasi. "Kita juga melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah," ungkapnya.
Hestu juga bilang, peran UMKM dalam membayar pajak itu sangat penting. Sebab selama ini, UMKM menjadi tulang punggung penerimaan negara. Itu sudah terbukti saat krisis 1998 dan 2009. Ketika perusahaan besar banyak yang gulung tikar, namun bisnis UMKM tetap bertahan.
Catatan saja, untuk memudahkan wajib pajak dari UMKM untuk ikut program amnesti pajak, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan dalam pelaporannya. Selain bisa kolektif melalui asosiasi, pelaku UMKM juga bisa mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan dan tidak diwajibkan menyampaikan soft copy persyaratan selama jumlah hartanya di bawah 20 item.