Harian Kompas, 8 December 2016
Presiden Sosialisasikan Lagi Pengampunan Pajak
NUSA DUA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo tetap yakin bahwa akan ada lonjakan jumlah peserta program pengampunan pajak pada tahap kedua. Lonjakan peserta pengampunan pajak diperkirakan terjadi pada pekan kedua dan ketiga bulan Desember.
Meskipun yakin ada lonjakan peserta, Presiden tidak menyampaikan target angka yang akan dicapai. Itu karena program ini menyangkut kesadaran para pemilik harta untuk melaporkan ke negara. "Seperti periode pertama, pada akhir minggu kedua dan ketiga, ada lonjakan peserta," kata Presiden seusai melakukan sosialisasi program pengampunan pajak di Nusa Dua, Badung, Provinsi Bali, Rabu (7/12).
Menurut Presiden, jumlah peserta program pengampunan pajak sejauh ini masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat. Dari total wajib pajak sebanyak 20 juta (orang dan badan hukum), baru 481.000 orang dan badan hukum yang ikut program pengampunan pajak. Jumlah itu setara dengan 2,5 persen dari total wajib pajak.
"Jumlah ini masih kecil sekali. Karena itu, saya akan terus-menerus menyosialisasikan program ini," kata presiden.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, sosialisasi pengampunan pajak di Nusa Dua kemarin petang dihadiri 2.010 pengusaha, yang kebanyakan bergerak di sektor pariwisata. Tidak hanya pengusaha setempat, sosialisasi diikuti juga oleh warga negara asing. Mereka juga berkewajiban membayar pajak jika telah menjalankan usaha di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Tetap optimistis
Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga optimistis jumlah peserta program pengampunan pajak masih bisa ditingkatkan. Namun, semua pihak harus bekerja sangat keras.
Periode kedua berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Sri Mulyani yakin pada sisa waktu tiga minggu ini jumlah
peserta pengampunan pajak masih tetap bisa meningkat. "Ini salah satu ujian bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia, apakah Anda sungguh-sungguh saat menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Ini juga ujian kami untuk bersungguh-sungguh mencari dan memungut pajak yang menjadi hak negara," kata Sri.
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara baru 23.000 wajib pajak yang ikut program pengampunan tahap pertama dengan nilai tebusan Rp 1,4 triliun. Padahal, ada 1,3 juta wajib pajak yang bisa ikut program tersebut. Adapun peserta pengampunan pajak di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Maluku sekitar 1,8 persen dari wajib pajak.
Di Jakarta, peserta pengampunan pajak mencapai 7,2 persen dari wajib pajak, Jawa-selain Jakarta-sekitar 1,8 persen dari wajib pajak, dan Sulawesi sekitar 1,1 persen dari wajib pajak. Adapun peserta pengampunan pajak di Sumatera mencapai 2,1 persen dari wajib pajak dan di Kalimantan sekitar 1,8 persen dari wajib pajak.