Harian Kompas, 19 May 2017
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia mengkaji implikasi penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mencakup bank umum kegiatan usaha I-IV dan nasabah dengan simpanan di atas Rp 1 miliar. Mitigasi terhadap kemungkinan nasabah memindahkan dananya ke luar negeri juga dilakukan.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, mitigasi juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya bank yang terpengaruh oleh implementasi kebijakan itu dan berkaitan dengan bank lain. ”Kami sudah kaji dan lakukan koordinasi. Karena itu, kami berkesimpulan bahwa komunikasinya harus baik kepada pemangku kepentingan. Peraturan menteri keuangan dan prosedur standar operasinya harus baik,” kata Agus dalam konferensi pers tentang Perppu No 1/2017 di Jakarta, Kamis (18/5).
Selain Agus, hadir juga sebagai narasumber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Agus memastikan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ikut mengawal penyusunan sekaligus pelaksanaan perppu itu. Termasuk di dalamnya memasukkan hal-hal yang menjadi perhatian sektor keuangan, baik dalam perppu maupun aturan pelaksananya. Hal yang menjadi perhatian antara lain kesiapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), prosedur standar operasi, pegawai pajak yang memperoleh kewenangan mengakses informasi keuangan, dan soal penyimpanan data.
Menurut Darmin, keterbukaan informasi secara otomatis yang berlaku tahun depan akan memberikan aturan main yang sama di dunia. ”Memang ada segi lain yang harus diperhatikan,” kata Darmin.
Segi lain yang dimaksud adalah keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan rawan disalahgunakan jika tidak didasari aturan main yang jelas di DJP. Darmin mengingatkan, yang memperoleh tanggung jawab untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis adalah DJP.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam perppu, Menteri Keuangan dan atau Direktur Jenderal Pajak dapat membuat aturan pelaksanaannya.
”Untuk menjaga agar dampak atau hasil positifnya tidak dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, solusinya adalah dibuat aturan main. Dibuat akuntabilitas di dalam DJP,” kata Darmin.
Akses terbatas
Aturan main itu, Darmin melanjutkan, harus menegaskan bahwa siapa pun aparat pajak yang menggunakan data terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Artinya, seluruh data terkait perpajakan seseorang atau perusahaan bersifat rahasia dan tidak boleh disalahgunakan. Pegawai yang bisa dan memiliki kewenangan untuk mengakses sangat terbatas. Penggunaannya juga hanya untuk kepentingan perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya meyakinkan bahwa tata kelola DJP dalam mendapatkan dan menggunakan informasi keuangan akan diatur ketat dalam peraturan menteri keuangan sebagai aturan pelaksana perppu. Dengan demikian, tujuan mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan pajak tidak disalahgunakan.
Saat ditanya kapan peraturan menteri keuangan akan terbit, Sri Mulyani menyatakan secepatnya. Saat ini pihaknya tengah menyusun, termasuk melakukan harmonisasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk DPR, agar menghasilkan aturan pelaksana terbaik.
Sesuai ketentuan pertukaran informasi secara otomatis, menurut Sri Mulyani, data nasabah asing yang harus dilaporkan adalah yang memiliki saldo minimal 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,325 miliar.