Berita Pajak
Kejar Target Rasio Pajak 11%, Ini Strategi Pajak
Harian Kontan, 21 Juni 2017
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjalankan strategi ekstensifikasi pajak untuk mengejar kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Dengan strategi tersebut diharapkan rasio pajak atau tax ratio dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang ditargetkan sebesar 11% terhadap PDB akan tercapai. Rasio pajak itu naik dari posisi tahun 2016 yang 10,36%.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, target rasio pajak11% tahun depan sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak 20% dari tahun 2017. Pada tahun ini target pajak Rp 1.307,6 triliun, sehingga target tahun depan menjadi sebesar Rp 1.569,12 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ekstensifikasi perpajakan menjadi syarat mutlak yang wajib dilakukan Ditjen Pajak guna mencapai target tersebut. Ekstensikasi bukan dengan menambah jenis pajak baru, melainkan memperbanyak obyek pajak.
Caranya dengan penyisiran data wajib pajak yang berada di dalam dan di luar negeri. Berlakunya pertukaran data nasabah keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) pada tahun depan akan menjadi bekal Ditjen Pajak menyisir data wajib pajak di luar negeri.
Apalagi, terkait AEoI, Ditjen Pajak sudah menggandeng otoritas pajak Hong Kong untuk pertukaran data. Hong Kong merupakan salah satu negara save haven untuk menyimpan aset WNI yang menghindari pajak. Setelah Hong Kong, pekan depan Ditjen Pajak juga akan menjalin kerjasama serupa dengan Swiss. "Lalu Macau akan menyusul, next kita akan lakukan dengan Singapura," kata Sri Mulyani, Senin (19/6) malam.
Di dalam negeri, Ditjen Pajak juga akan melakukan ekstensifikasi dengan menyisir data amnesti pajak. Data akan dicocokkan dengan data base di Ditjen Pajak serta aset wajib pajak sebagai nasabah lembaga keuangan. "Perkiraan kami, ekstensifikasi ini bisa menghasilkan sekitar Rp 185 triliun," tandas Sri Mulyani.
Ekstensifikasi termasuk juga penyisiran berdasarkan joint audit data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai yang menyasar importir dan eksportir. Sebab ada indikasi, banyak pengusaha ekspor impor mengelabuhi data perpajakan.
Kemkeu mengaku sudah menemukan 900 importir yang datanya masih banyak ketidaksesuaian dalam kepatuhan pajak. "Dari 900 kami sisir lagi dan kami dapat data hampir 200 laporannya sama. Tapi ada sekitar 400-an yang data dokumen ekspor dan laporan pajaknya berbeda. Ini kami akan lakukan enforcement," jelas Menkeu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target Rp 185 triliun dari ekstensifikasi pajak sangat realistis. Alasannya akses informasi keuangan baik di dalam maupun luar negeri yang dimiliki Ditjen Pajak akan mendorong peningkatan setoran pajak. "Target ini memang harus dicanangkan. Nanti bisa menambah tax ratio sebesar 1%," ujarnya.
Apalagi usai amnesti pajak, diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak meningkat. Selain itu digital economy dan e-commerce juga semakin berkembang yang jadi lahan basah setoran pajak.