Berita Pajak
Butuh Strategi Lain Genjot Penerimaan Pajak
Harian Kontan, 14 September 2017
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, pencapaian penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2017 tidak sesuai dengan harapan. Namun, menurutnya, hal itu tidak perlu dirisaukan.
Sebab, Darmin bilang, pemerintah tengah menjalani berbagai langkah reformasi perpajakan yang diharapkan dapat membantu mendorong penerimaan pajak. "Jangan terlalu risau, kami sedang siapkan juga perubahan IT dari perpajakan supaya pajaknya kemudian lebih efektif collectnya," ujarnya, Rabu (13/9).
Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2017 baru mencapai Rp 685,6 triliun 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Dengan waktu sampai akhir tahun yang semakin mepet, maka shortfall penerimaan pajak dikhawatirkan bakal semakin lebar.
Oleh karena itulah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan adanya second window tax amnesty untuk dipertimbangkan. "Ini malah menjamin rasa aman dan nyaman, sekaligus menambah penerimaan negara," katanya.
Dia bilang pola penerimaan sepanjang tahun ini persis dengan pola penerimaan pada tahun 2015, yakni optimistis di awal, tetapi ternyata tengah tahun ke akhir sulit mendeteksi penerimaannya. Apalagi, situasi ekonomi memang belum mendukung bagi pemerintah untuk agresif menarik pajak. Jika pemerintah terlalu agresif, akan berefek negatif yakni pelambatan ekonomi.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo melihat, strategi pajak masih kurang. Menurutnya realisasi penerimaan pajak saat ini dalam kondisi darurat dan memerlukan tindakan cepat pemerintah. Pasalnya, pelebaran shortfall sangat besar bakal terjadi, sehingga akan membahayakan kebijakan fiskal pemerintah.
Efek negatif
Maka dari itu, pemerintah memerlukan plan B untuk mengamankan penerimaan. Ide yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah membuka second window atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.
"Ini ide yang baik, karena masyarakat baru sadar sekarang bahwa pemerintah sangat serius. Dan kalau akan ikut tax amnesty sudah terlambat. Dari pada membayar 30% + 48% x 30% = 45% (Tarif PPh perorangan 30% denda 2% perbulan dengan maksimum 24 bulan), mendingan membayar 30%. Apalagi yang ikut amnestynya tidak full terancam 200%," kata Prijo, Rabu (13/9).
Pemerintah juga harus menyederhanakan aturan pelaksana perpajakan. Diharapkan ada simplifikasi prosedur dan kepastian hukum yang mendukung hak wajib pajak. Pasalnya, pelayanan pajak yang mudah dan pasti, akan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Wakil Ketua Umum Kadin, Carmelita Hartoto menilai second window tax amnesty bukan jalan tepat mengatasi shortfall. "Dunia luar bisa menganggap pemerintah Indonesia tidak konsisten dan membantu melegalkan money laundering," katanya.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana pun keberatan dengan wacana second window tax amnesty. "Ini bisa menimbulkan masalah baru. Bayangkan efek psikologisnya terhadap tax compliance," terangnya.