Berita Pajak
Target Pajak Tahun Depan Diperbesar
Harian Kontan, 19 September 2017
Kenaikan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 disepakati, seiring dengan sejumlah perubahan asumsi makro RAPBN 2018, yaitu nilai tukar rupiah dan suku bunga SBN 3 bulan.
Kesepakatan asumsi nilai tukar rupiah yang lebih kuat, dari usulan awal Rp 13.500 per dollar AS menjadi Rp 13.400 per dollar AS diperkirakan akan bisa mendorong setoran pajak pada tahun depan. Sebab dengan nilai tukar yang lebih kuat, daya beli diperkirakan akan naik meningkatkan penerimaan terutama pajak pertambahan nilai (PPN)
Dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Banggar DPR, penerimaan perpajakan nonmigas dalam RAPBN 2018 disepakati Rp 1.580 triliun, lebih besar dari usulan awal Rp 1.573,46 triliun. Kenaikan berasal dari bertambahnya target PPN menjadi Rp 541,8 triliun, dari sebelumnya Rp 535,3 triliun.
Sedangkan komponen pajak yang lain masih tetap. "Sepakat ya? Semoga bisa tercapai," kata Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin, saat menyepakati target tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) A mengenai RAPBN 2018 d Gedung DPR, Senin (18/9).
Selain itu, Panja pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati kenaikan target peneri- maan migas tahun depan dari Rp 118,95 triliun menjadi Rp 124,6 triliun. Kenaikan target diperkirakan akan berasal dari penambahan target PPh migas yang meningkat dari Rp 35,92 triliun menjadi Rp 38,13 triliun. Sedangkan untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas naik dari Rp 83,03 triliun menjadi Rp 86,46 triliun. PNBP migas naik lantaran penurunan cost recovery dari US$ 10,7 miliar menjadi US$ 10 miliar.
Efek negatif
Kenaikan ini disambut optimis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi. Dia yakin bisa mencapai tambahan target PPN tersebut pada tahun depan. "Menyangkut penerimaan PPN lebih mudah. Karena saya pungut pajak tidak langsung dari PPN, sehingga orang tidak teriak. Tetapi jika kenaikan dari PPh orang banyak teriak," kata Ken.
Untuk mencapai target itu, Ken bilang, pemerintah akan memperkuat empat pilar kepatuhan PPN. Pertama, regis- tration dengan memastikan wajib pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah dikukuhkan. Selain itu otoritas pajak harus mampu mendeteksi PKP yang seharusnya tidak dikukuhkan.
Kedua, filling dengan memastikan wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN tepat waktu. Ketiga, payment dengan memastikan semua kewajiban PPN telah dibayar secara benar dan tepat waktu. Keempat, correct reporting dengan memastikan semua transaksi telah dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diharapkan dan memastikan penggunaan e-faktur sesuai transaksi sebenarnya.
Ekonom Institute for Development Economic and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara menilai target penerimaan itu terlalu ambisius dan bisa berefek negatif bagi perekonomian nasional. Walau laju ekonomi tahun depan diperkirakan lebih tinggi dari tahun ini, tapi masih dalam fase pemulihan. "Dalam periode itu seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha seperti keringanan PPN," katanya. Jika pengusaha semakin digencet dengan target pajak lebih besar, dunia usaha bisa kembali lesu.