Berita Pajak
Jurus Sapu Jagat Aparat Pajak
Harian Kontan, 10 October 2017
Dengan target Rp 1.283,57 triliun, aparat pajak masih harus mengejar Rp 512,87 triliun di sisa waktu yang tinggal 2,5 bulan. Tak pelak, berbagai cara dilakukan demi bisa mencapai target.
Meski program amnesti pajak sudah kelar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih punya amunisi sisa dari program itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
Aturan yang merupakan turunan dari UU Pengampunan Pajak ini memberikan kewenangan Ditjen pajak untuk memungut pajak atas harta tersembunyi, termasuk harta warga negara Indonesia (WNI) hingga ke luar negeri.
Salah satu yang kini diincar adalah transfer aset WNI yang ketahuan memindahkan harta dari Guernsey ke Singapura. (www.kontan.co.id, 6 Oktober 2017).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, sejak dua bulan lalu, aparat pajak sudah mengusut pergerakan dana WNI senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs Rp 13.500) . "Hasil penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dana itu milik 81 WNI. Semuanya berhubungan dengan bisnis, tak ada kaitannya dengan militer," ujar Ken, Senin (9/10). Keterangan Ken berbeda dengan keterangan Otoritas Sektor Keuangan Eropa dan Singapura. Berita Bloomberg yang menyebut, dana ini terkait dengan kalangan militer.
Menurut Ken, dari 81 wajib pajak itu, 62 orang sudah mengikuti amnesti pajak. Ditjen Pajak akan mencocokkan aset mereka dengan surat pelaporan harta (SPH) di program amnesti yang dilaporkan.
Adapun, 19 WNI yang tak ikut program amnesti, aparat pajak akan mencocokkan laporan harta mereka di surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). "Kami akan usut terus, hingga ada sanksi dengan pidana perpajakan," tandas Ken.
Jika harta-harta tersebut nyatanya tak masuk dalam laporan SPT dan SPH dengan UU Pengampunan Pajak, denda 200% atas aset di luar SPH menanti. "Target Ditjen Pajak, pengusutan aliran dana ke Singapura itu bisa selesai akhir bulan ini," ujar Ken yakin.
Tak hanya itu, Ditjen Pajak akan gencar melakukan upaya paksa atau gijzeling atas penunggak pajak. Gijzeling diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak Rp 30 triliun dari potensi Rp 59 triliun. "Gijzeling tak akan diberitakan lagi, Nanti bikin orang takut," ujar Ken beralasan.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Nasional (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, upaya sapu bersih Ditjen Pajak wajar. Tapi, agresivitas Pajak kontraproduktif dengan target pajak. "Pengusaha bisa menahan investasi dan belanja," ujarnya.
Ajib menghitung, penerimaan pajak dari penegakan hukum hanya berkontribusi 5% dari penerimaan. "Adapun 95% penerimaan pajak dari self assesment para wajib pajak, " ujarnya mengingatkan.
Pakar pajak dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan, target penerimaan pajak tahun ini bakal gagal tercapai. "Sulit mengejar sisa target lebih dari Rp 500 triliun," ujarnya.