Berita Pajak
Menkeu: Kejar Pajak Tanpa Gaduh
Harian Kontan, 1 November 2017
Ditjen Pajak mengklaim pegawai pajak sudah bekerja sesuai aturan dan sistem perpajakan yang ada. Aturan itu pula yang membuat banyak penagihan pajak belum selesai dilakukan.
Bahkan menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, audit BPK adlah audit rutin sehingga tidak perlu diinterpretasikan macam-macam. "Jangan dikaitkan ke mana-mana, wah pemeriksaan pajaknya jelek. Tidak. Sudah biasa," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (31/10).
Terkait adanya pajak yang tidak tertagih, Ken memastikan hal itu bukan karena keteledoran anak buahnya. Pega- wai pajak memang belum menagih karena masih adanya keberatan dari sisi wajib pajak (WP) terkait. Oleh karena itu, Ditjen Pajak harus menunggu sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kalau dia keberatan, itu bayar setengahnya dulu. Menunggu sampai inkracht dulu baru dibayar. Hasil temuan BPK pasti kami tindaklanjuti tapi karena WP-nya masih upaya hukum, ya kami tunggu,” jelas Ken yang akan pensiun akhir tahun ini.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, (KUP) proses peradilan pajak hingga inkracht bisa membu- tuhkan waktu selama tiga tahun. "Itu pengadilan pajak sampai dengan ke Mahkamah Agung (MA). Jadi, tidak ada masalah dengan (audit) BPK," terang Ken.
Seperti diketahui, laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap seluruh jenjang struktur Ditjen Pajak menemukan 13 masalah di internal kantor pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satunya dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). BPK menemukan ada PPN senilai Rp 910,07 miliar yang belum dipungut. Jumlah itu belum termasuk sanksi administrasi bunga senilai Rp 538 miliar dan denda keterlambatan pembayaran senilai sekitar Rp 117,7 miliar.
Dari hasil audit tersebut, BPK mengajukan 11 rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Salah satunya rekomendasinya adalah untuk segera menagih pajak-pajak yang belum dibayarkan tersebut.
Adapun menurut BPK, nilai kerugian yang telah diaudit ini berpeluang meningkat lagi. Sebab BPK belum menerima sebagian data dan dokumen yang diperlukan dalam proses audit kali ini.
Pajak yang belum tertagih masih menunggu keputusan hukum tetap.
Tanpa gaduh
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK dan memungut semua pajak yang belum tertagih. Itu bisa membantu mengejar target pajak tahun ini. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 sekitar Rp 882,8 triliun, masih jauh dari target tahun ini sebesar Rp 1.283,57 triliun.
Sri Mulyani menyadari, sisa target pajak masih sangat besar untuk dicapai dalam dua bulan mendatang. Oleh karena itu, ia meminta semua kantor pelayanan pajak (KPP) untuk bekerja keras mengejar target penerimaan.
Namun, ia juga mengingatkan agar kinerja pajak tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama dalam pemeriksaan pajak, diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan. "Hanya bisa dilakukan kalau data-datanya bagus, approach-nya profesional sehingga WP itu memahami kalau ada data dan bukti yang bagus, mereka akan memahami kewajiban pembayaran pajaknya," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menegaskan, secara umum pengaruh amnesti pajak masih terasa sampai akhir tahun sehingga targetnya mesti diteliti lagi. Walau begitu, dia bilang, penerimaan pajak tanpa amnesti pajak menunjukkan pertumbuhan yang baik dengan didukung oleh ekonomi yang menunjukkan tren positif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, tunggakan pajak bisa menambah penerimaan negara. Namun, selama ini banyak tunggakan pajak yang tidak tertagih akibat lemahnya manajemen. "Problem klasiknya ya manajemen utang yang belum didukung sistem karena warisan masa lalu," kata Yustinus. Karena itu pembenahan perlu dilakukan.