Berita Pajak
Pajak Sudah Manfaatkan Akses Data ke Bank
JAKARTA. Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diam-diam ternyata sudah memanfaatkan akses untuk mendapatkan data perbankan milik wajib pajak.
Kemudahan akses ini tak lepas dari kebijakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. "Saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya," katanya.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, "Respons positif BI terhadap permohonan yang kami ajukan lebih besar," katanya, Minggu (30/8). Itu sebabnya, Ditjen Pajak akan semakin sering meminta data bank milik wajib pajak yang mereka curigai.
Bulan ini saja, Tjiptardjo mengaku, lembaganya sudah mengajukan sejumlah permohonan ke BI. Dia tak menyebut identitas nasabah itu dan dari bank mana saja datanya berasal. Lebih jauh lagi Tjiptardjo bahkan ingin meminta bantuan yang lebih besar lagi dari BI. Bantuan itu berupa pembekuan rekening wajib pajak di bank.
Sejatinya, aparat pajak sudah punya payung hukum untuk meminta data nasabah bank. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan. Tapi, sebelum Darmin masuk ke BI, aparat pajak tidak pernah bisa mendapatkan izin dari BI.
Selama ini, permohonan akses data bank milik wajib pajak hanya untuk yang berkaitan terkait dengan pemeriksaan. Tapi, Darmin menegaskan, pembukaan akses data tak memerlukan kondisi atau status tertentu.