Berita Pajak
Aturan Pajak Diprotes Pengusaha
Harian Kontan, 13 Maret 2013
JAKARTA. Setahun setelah masa berlakunya Peraturan Peraturan (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai protes.Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai kedua aturan itu merugikan wajib pajak lantaran menimbulkan banyak persepsi. kadin berharap pemerintah merevisi aturan itu.
Bagi Kadin, dua aturan tersebut memberatkan wajib pajak, khususnya para pengusaha sebagai pembayar pajak besar. Kadin menganggap, aturan ini menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak.
Contohnya, ketika wajib pajak salah memberi keterangan sehingga beban pajaknya lebih ringan. Jika ketahuan, pengusaha harus membayar sisa pajaknya dan sanksi denda administrasi sebesar 200% dari sisa pajak yang belum terbayar. Pembayaran itu harus segera terlaksana setelah ada putusan.
Bahkan, bila pengusaha mengajukan banding atau menggugat putusan itu, pembayaran tetap harus terlaksana. Masalahnya, bila gugatan pengusaha menang, dana yang telah dibayarkan tidak bisa langsung dikembalikan karena sudah terlanjur masuk ke kas negara. "PP itu membatasi wajib pajak mengajukan gugatan atas sengeketa pajak,"kata Haryadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang kebijakan Publik Perpajakan dan Kepabeanan, kepada Kontan akhir pekan lalu. Sebenarnya, Kadin sudah berupaya bertemu dengan Dirjen Pajak untuk memberikan masukan atas kedua PP itu. Hanya saja, masukan tersebut selalu kandas. Agar masukan revisi PP ini bisa diterima, Kadin kini membentuk tim kecil. Melalui tim ini, kadin berharap ada titik temu dalam penafsiran pasal-pasal dalam aturan itu. Ke depan, agar aturan pajak, tidak merugikan wajib pajak, Kadin juga akan membentuk tim ekaminasi. Kadin akan menggandeng Komisi Pengawasan Perpajakan agar tim eksaminasi lebih bergigi. Menanggapi ini Dirjen Pajak Fuad Rachmany, menyatakan pihaknya terbuka untuk mendiskusikan keluhan pengusaha. "Saya ingin mendengar langsung pengusaha mengenai pasal-pasal yang menyulitkan,"katanya kepada KONTAN, Selasa (12/3). Roni Bako, Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, berkata, Kadin harusnya melakukan judical review terhadap PP untuk membatalkan kebijakan itu. Soalnya, PP itu mengandung multitafsir. "Dalam PP itu memang tidak diatur mengenai pengembalian dana wajib pajak, dan memang menjadi masalah,"terang Roni.