Berita Pajak
PPh Final UKM Dorong Kredit Perbankan
Harian Kontan, 25 June 2018
Dalam PP 23/2018, ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan pemerintah untuk menggunakan tarif PPh final yang baru. Tempo yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang perorangan (OP), empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun buat WP badan berupa perseroan terbatas (PT).
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, bilang, pemberlakukan PP bisa mendongkrak penyaluran kredit perbankan. "Pelaku UKM punya kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Pelaku UKM bisa memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (23/6).
Sedang efek ke penerimaan pajak tidak akan terlalu terasa. Tahun lalu, pengusaha UKM yang memanfaatkan PPh Final hanya 1,5 juta WP. Setoran pajak mereka total mencapai Rp 5,87 triliun.
Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga berpandangan, dari sisi perbankan, bila UKM sudah terbuka dengan mulai menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, kredit akan semakin bisa menyentuh mereka. "Informasi keuangan jadi ukuran perluasan kredit," ujarnya.
Menurut Ekonom Indef Bhima Yudhistira, kebijakan ini memang bisa mendorong pertumbuhan kredit sehingga ekonomi tumbuh secara inklusif. Tapi, ada hal lain yang perlu dilakukan untuk mendorong kredit, yakni perluas- an channeling sindikasi kredit UKM melalui perbankan.
Kemudian, mempermudah UKM untuk mendapatkan pendanaan lewat penerbitan obligasi dengan jaminan yang murah. Cara ini juga efektif menggenjot pertumbuhan kredit perbankan ke sektor riil. "Dampak pertumbuhannya cukup inklusif. Apalagi digabung dengan kebijakan relaksasi pajak UKM jadi 0,5%," papar Bhima.
Namun, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani meragukan efektivitas kebijakan itu. WP akan terbagi jadi dua bagian yang merespon kebijakan tersebut. Ada yang akan memanfaatkan dan ada yang tidak. Pasalnya, banyak pebisnis UKM tidak melakukan pembukuan secara tertib. Diperkirakan, pelaku UKM di Indonesia mencapai 50 juta-60 juta orang.