Berita Pajak
Mulai Diminati, Insentif Pajak Akan Diperluas
Harian Kontan, 19 October 2018
Perluasan insentif antara lain pada program pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan pada periode tertentu atau tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday menyatakan penerima insentif terdiri dari 17 industri pionir yang meliputi 153 cakupan bidang usaha.
"Ini akan ditambah, tapi masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan kementerian lain, terutama Kementerian Perindustrian (Kemprin)," jelas Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak, Robert Pakpahan, dalam konferensi pers, Kamis (18/10).
Insentif lainnya, pengurangan pajak untuk equity funding. Ini adalah keringanan pajak bagi perusahaan yang mencari pembiayaan investasi melalui equity funding.
"Kami ingin menciptakan proporsi ekonomi, kalau hanya bergantung pada leverage atau borrowing, maka risiko tinggi. Kami ingin balancing antara ekuitas dan leverage," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun ia enggan memaparkan target insentif ini berjalan.
Investasi yang menggunakan pembiayaan dari equity akan diberi insentif.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah masih berkomitmen memperluas kebijakan insentif fiskal. Hal itu penting untuk mendorong investasi asing atau foreign direct investment (FDI) yang belakangan melambat. "Termasuk insentif super deduction tax juga kami siapkan, tapi ini butuh waktu agak lama, karena harus membuat PP (peraturan pemerintah)," terang Suahasil.
Super deduction tax merupakan pengurangan pajak di atas 100% bagi sektor industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0. Kemperin mengusulkan skema pengurangan pajak hingga 200% bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi. Lalu pengurangan pajak 300% bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi.
Insentif diminati
Sejauh ini, pemerintah mencatat investor menyambut positif berbagai insentif fiskal. Insentif tax holiday misalnya, berhasil menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun.
Sebanyak tiga WP penerima tax holiday berasal dari sektor infrastruktur, secara khusus ketenagalistrikan. Lima WP lainnya berasal dari sektor logam dasar hulu antara lain industri penggilingan baja, besi dan baja dasar, serta logam dasar bukan besi.
Berdasarkan lokasi investasi, WP tersebar di Banten, Kawasan Industri Morowali, Sulawesi tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Tengah. "Negara asal investornya ada dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan juga Indonesia. Perkiraan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 7.911 orang," jelas Sri Mulyani.
Robert menambahkan, peminat tax holiday akan bertambah dalam waktu dekat. "Sudah ada 1-2 lagi di pipeline, bulan depan kami umumkan lagi progressnya. Bisa lebih dari Rp 200 triliun nilai komitmennya," jelas Robert.
Untuk tax allowance, Kemkeu memberikan kepada 131 investor dengan nilai investasi sebesar Rp 138,1 triliun dan US$ 9,8 miliar. Tax allowance memberi potongan PPh neto hingga 30% dari total investasi dan kompensasi kerugian.