Berita Pajak
Pengawasan WP Berbasis Wilayah
Harian Bisnis Indonesia, 26 November 2019
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan agenda utama 2020 adalah perluasan basis pajak. Salah satu skemanya menempatkan satu seksi untuk mengawasi kepatuhan WP di wilayah tertentu. Dengan demikian, setiap wila yah bisa dipetakan tingkat kepatuhannya oleh petugas pajak.
“Jadi nanti kami akan data dulu baru mencari orang. Kemudian ada informasi ada orang ada sesuatu tetapi tidak memiliki NPWP [nomor pokok wajib pajak], jadi mengarah ke basis informasi baru,” kata Suryo, Senin (25/11).
Di sisi lain, Ditjen Pajak juga menyiapkan framework untuk 25 tahun ke depan guna mengerek kesadaran pajak.
Program jangka pendek, dengan durasi 5 tahun, akan menyasar inklusi pajak pada tingkat pendidikan tinggi. Kelompok ini dipilih dalam jangka pendek karena merekalah yang akan menjadi tenaga kerja dan membayar pajak.
Selanjutnya, program inklusi pajak dalam 10 tahun ditujukan untuk peserta level SMA/SMK, 10—15 tahun untuk level SMP dan 15— 20 tahun ditujukan untuk peserta SD.
“Kekuatan kami hanya 43.000 petugas pajak dan butuh bantuan untuk menjangkau 240 juta masyarakat, terutama inklusi pajak. Kerja sama dengan lembaga lain, seperti lembaga pendidikan, sangat kita harapkan terus berlangsung,” jelasnya.
Realisasi kepatuhan WP sampai awal November 2019 masih jauh dari ekspektasi. Dari target kepatuhan sebesar 85% dari total WP wajib SPT sebesar 18,3 juta, WP yang menyampaikan SPT hanya 13 juta atau masih di angka 71%. Dengan pertumbuhan pe nerimaan pajak sampai Oktober 2019 hanya 2,5%, peme rintah me mastikan penerimaan pada 2019 melebar dari outlook APBN 2019 sebesar Rp1.437,1 triliun.
Dalam catatan Bisnis, kinerja penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 mencapai Rp1,018,4 triliun atau 64,5% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui penerimaan pajak 2019 akan melebar dari outlook. “Trennya masih dicermati, mudah-mudahan tidak sebesar itu.”
Sementara itu, pemerintah memastikan informasi keuangan senilai lebih dari Rp1.300 triliun akan segera dieksekusi.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan mengatakan, data tersebut sebagian telah diturunkan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP).
Kendati demikian, data yang berasal dari pertukaran informasi perpajakan tidak semuanya bisa langsung dieksekusi. Pemerintah perlu memastikan data tersebut sesuai dengan basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak sebelumnya. “Sudah ada daftarnya, jadi nanti akan bertahap,” katanya.