Berita Pajak
Intensifikasi Perpajakan, Pemeriksaan Biaya Promosi Diperketat
Harian Kontan, 16 April 2013
JAKARTA. Kantor pajak makin mengetatkan klaim biaya promosi. Kalau selama ini pengaturan biaya promosi hanya menyasar perusahaan rokok dan obat, ternyata dalam praktik di lapangan hampir semua perusahaan mendapatkan perlakuan yang sama. Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rachmany menjelaskan, pihaknya bukannya tidak mengakui semua biaya promosi yang diajukan pengusaha. Namun, kantor pajak hanya memperketat proses pemeriksaannya saja. "Memang sengaja kami perketat dan kami awasi terus," jelas Fuad, Senin (15/4).
Kantor pajak melakukan hal ini lantaran sering menjumpai perusahaan yang sengaja memasukkan berbagai biaya ke dalam pos biaya promosi. Padahal, biaya itu seharusnya tidak termasuk biaya promosi.
Fuad mencontohkan, adalah bila ada kegiatan outdoor yang melibatkan penyelenggara pihak ketiga atau event organizer (EO). Perusahaan memasukkan biaya EO sebagai biaya promosi, padahal itu berbeda. Menurut Fuad, umumnya perusahaan melakukan hal itu. Namun ia enggan memaparkan lebih detil.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus menyebut bahwa masalah pengetatan klasifikasi pada biaya promosi ini hanyalah di sisi akuntansi. Yakni pada saat masuk ke pemeriksaan ternyata ditemukan biaya yang tidak bisa diklaim sebagai biaya promosi.
Nah, jika dalam tahap pemeriksaan data tersebut wajib pajak tidak puas terhadap keputusan di penyidik, maka dapat mengajukan Quality Assurance. Artinya wajib pajak dapat meminta pendapat dari atasan pemeriksa mengenai pajak yang dipermasalahkan. "Jika sudah ada persetujuan diantara wajib pajak dan pemeriksa maka bisa langsung dikeluarkan surat ketetapan pajak SKP," jelasnya.
Namun, jika masih tak sepaham, wajib pajak memiliki hak mengajukan keberatan dengan banding. Hanya saja, jika dalam banding ternyata wajib pajak dinyatakan kalah maka pengusaha harus membayar sanksi berupa denda sebesar 50% dari total kewajiban pajak yang tertunggak.
Sanksi itu timbul karena pengusaha menunda pembayaran pajak. Batasan mengajukan keberatan mencapai 15 bulan. Nah, jika akhirnya wajib pajak setuju atas pemeriksaan kantor pajak tapi tetap melakukan penundaan pembayaran, denda cuma 2% per bulannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, dalam setahun terakhir ini pengusaha banyak melakukan banding ke pengadilan pajak lantaran kantor pajak tidak mengakui beberapa pengeluaran untuk biaya promosi. Mereka mengeluhkan pengetatan terhadap klaim biaya promosi ini pada akhirnya bisa menyebabkan dunia usaha kesulitan untuk memasarkan produk mereka kepada masyarakat.