Berita Pajak
![]()
Kantor Pajak Kejar Perusahaan Yang Belum Lunasi PPh
Harian Kontan, 24 Mei 2013
JAKARTA. Kantor pajak akan menggunakan cara baru untuk menggenjot penerimaan pajak. Mereka akan memeriksa semua perusahaan yang selama ini menggunakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pajak akan memastikan para perusahaan itu menyetorkan hasil pemotongan secara penuh.Pemeriksaan rencanya akan berlangsung mulai bulan ini.
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak mengatakan: pemeriksaan sementara menemukan banyak perusahaan yang menyetorkan PPh kurang dari perhitungan sebenarnya.
Setiap perusahaan mempunyai kekurangan berjumlah berbeda-beda, tapi nilainya kecil. "Nilai tiap perusahaan memang tak terlalu besar tapi kalau jumlahnya puluhan ribu, totalnya bisa sampai triliunan," jelas Fuad, belum lama ini.
Asal tahu saja, jumlah wajib pajak badan saat ini sudah mencapai 550.000 perusahaan. Namun, Fuad merahasiakan hasil temuannya. Pastinya, perusahaan yang paling banyak melakukan penyimpangan berasal dari sektor industri manufaktur.
Temuan itu juga masih bisa bartambah banyak. Mengingat, Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan hingga akhir Juni.
Untuk menambah penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Asian Agri Group pada Juni 2013. Mengingatkan saja, Mahkamah Agung memutuskan Asian Agri wajib membayar dana penggelapan pajak sebesar Rp 1,26 triliun ditambah denda 48% dari total penggelapan.
Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, berpendapat, Dirjen Pajak memang perlu memeriksa penerapan pemotongan PPh 21 di tingkat perusahaan. Mengingat, pemotongan itu berlangsung oleh pemberi kerja (perusahaan). Hal ini bisa saja menimbulkan hasil yang tidak sesuai perhitungan.
"Bisa saja perusahaan pemotongan PPh 21 lebih kecil atau atau malah tidak memotong sama sekali," terang Darussalam.
