Berita Pajak
Hankook dan Honam Ajukan Tax Allowance
JAKARTA. Fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah, mulai memancing minat investor menanamkan modal di Indonesia. Tahun ini, setidaknya sudah ada dua perusahaan asal Korea Selatan yang telah mengajukan fasilitas keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) alias tax allowance.
Investor yang sudah mengajukan permohonan tax allowance ini antara lain melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah perusahaan ban asal Korea, Hankook dengan nilai investasi US$ 1,18 miliar. Sementara perusahaan yang mengajukan tax allowance melalui Kementerian Perindustrian adalah perusahaan petrokimia asal Korea Selatan, Honam yang kabarnya ingin membangun komplek industri kimia dengan nilai investasi sekitar US$ 5 miliar.
Tamba P. Hutapea, Deputi Perencanaan Investasi BKPM menyebutkan, semenjak pemerintah mengeluarkan beleid tax allowance pada 2007, ada peningkatan investasi yang masuk sebesar Rp 91 triliun. Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2007 tentang Tax Allowance terbit, ada 85 perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas ini. Namun, pemerintah hanya meluluskan 78 perusahaan karena dianggap telah memenuhi kriteria yang ditetapkan PP.
Dari 78 perusahaan yang menerima fasilitas pajak ini, telah mewakili sekitar 101 bidang usaha yang saat itu dibutuhkan pemerintah. Dari perusahaan yang mendapat tax allowance ini nilainya Rp 91 triliun atau sekitar 15% total investasi selama 2007-2011 yakni sebesar Rp 600 triliun.
BKPM yakin dengan lebih luasnya sektor-sektor yang mendapatkan fasilitas ini, pemerintah bisa mendorong realisasi investasi yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Pada revisi aturan tax allowance yang terbaru yakni PP No. 52 Tahun 2011, pemerintah membuka 129 sektor bidang usaha yang boleh menikmati.
Tamba mengasumsikan, jika setiap bidang usaha yang dibuka bisa menarik dua investor saja, maka investasi yang didorong akan sangat besar. "Kami asumsikan masing-masing proyek nilainya Rp 500 miliar saja, itu akan mendorong investasi sampai Rp 1.500 triliun," ujarnya.
Penerimaan pajak
Fasilitas tax allowance ini dibutuhkan oleh Indonesia sebagai pemanis agar investor tertarik menanamkan duit mereka di Indonesia. Tapi fasilitas ini bukan tujuan utama investor. Pertimbangan utama mereka menanamkan modal di Indonesia tentu saja iklim investasi yang baik, ketersediaan infrastruktur juga adanya kepastian hukum.
Namun, kepastian hukum dan infrastruktur ini yang kurang memadai di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan insentif fiskal. "Investor pada akhirnya mau menanamkan modalnya karena ada fasilitas ini," kata dia.
Seperti diketahui, dengan tax allowance investor bisa mengurangkan investasi yang mereka keluarkan ke penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dan bisa dibebankan selama 6 tahun. Jadi, tiap tahunnya, perusahaan penerima insentif ini dikurangi pajaknya sebesar 5%. Selain itu, masa penyusutan dan amortisasi juga dipercepat.
Pemerintah juga akan memberikan kompensasi kerugian dari 5 tahun hingga 10 tahun dengan beberapa ketentuan. Selain itu, pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui, pemberian fasilitas ini akan membuat penerimaan PPh menurun. Namun masuknya investasi swasta memberikan kontribusi untuk penerimaan pajak di pertengahan tahun.