Berita Pajak
Potensi Pajak Tanah Abang Rp 66 Miliar
Harian Kontan, 17 Juli 2013
JAKARTA. Kantor pajak menilai kepatuhan pedagang di Pusat Grosir Tanah Abang masih rendah. Berdasarkan catatn pajak selama ini penerimaan pajak dari pedagang di Tanah Abang cuma sekitar Rp 1,49 miliar. Padahal berdasarkan perkiraan kantor pajak, pusat grosir terbesar di Indonesia ini bisa menyetor ke negara hingga Rp 66,34 miliar.
Perkiraan pajak ini berdasarkan hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) yang dilakukan tahun lalu dan tahun ini. Survei mencatat ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.
Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya dari jumlah wajib pajak yang terdaftar tersebut yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2% dari total kios, dan 8,3% dari wajib pajak terdaftar.
Perinciannya ada sekitar 200-an pemilik kios di blok A yang membayar pajak per bulannya rata-rata Rp 500.000 per kios. Sedangkan di blok B hanya ada 62 wajib pajak, yang rutin membayar pajak Rp 400.000 per bulan.
"Seharusnya pajak yang dibayarkan pedagang Pasar Tanah Abang bisa lebih besar dari kondisi sekarang,"jelas Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, Selasa (16/7). Jika semua kios patuh membayar pajak dengan asumsi omzet usaha sama dengan kios lain, maka penerimaan pajak dari dua blok di Pasar Tanah Abang bisa mencapai Rp 66,34 miliar per tahunnya.
Apalagi saat ini omzet usaha mereka terus membengkak. Rata-rata omzet pedagang Pasar Tanah Abang saat ini sekitar Rp 10 juta per hari. Pada bulan puasa dan menjelang lebaran, omzet tiap kios diperkirakan melonjak hingga Rp 25 juta per hari.
Chandra bilang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mereka harus membayar pajak sebesar 1% dari nilai omzet. Meski omzet menanjak, ia memprediksi aturan pajak 1% dari omzet masih pas diberlakukan untuk pedagang di Pasar Tanah Abang.
Pengamat Pajak asal Universitas Indonesia Darussalam menilai tak ada pilihan bagi UKM untuk membayar pajak. Sebab pemerintah membuat aturan pajak 1% dari omzet agar mempermudah penghitungan.