Berita Pajak
Tarik Investor Masuk Insentif Pajak Ditebar
Harian Kontan, 26 Juli 2013
JAKARTA. Tren penurunan investasi ke Indonesia yang terjadi selama dua tahun terakhir mulai meresahkan. Apalagi, tren ini diperkirakan masih akan berlanjut di 2014.
Efek kebijakan moneter The Federal Reserve yang menghentikan Quantitative Easing 3 akan menyebabkan dunia mengalami kekeringan likuiditas dollar Amerika Serikat. Kondisi ini akan membuat arus modal asing ke negara emerging market seret, termasuk di Indonesia.
Dari dalam negeri, kondisi ini juga diperparah dengan naiknya BI rate akibat kenaikan inflasi. Kenaikan bunga patokan ini akan membuat bunga kredit melesat. Efeknya, perusahaan lokal akan mengerem pertumbuhan. Jika ini terjadi, investasi dari dalam negeri pun seret.
Tak ingin investasi menukik tajam, mulai tahun depan, pemerintah akan menebar insentif.Pertama, pemerintah akan mempermudah persyaratan penerima insentif tax holiday dan tax allowance. Kedua, pemerintah akan memberikan insentif ganda bagi industriintermediate atawa industri setengah jadi.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengan merevisi aturan main pemberian tax holiday dan tax allowance yang selama ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 tahun 2011.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemberian insentif pajak akan dipermudah. "Selain prosedur lebih sederhana, insentif akan lebih menarik lagi," kata dia, Kamis (25/7).
Salah satunya dengan memodifikasi aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Pemberian insentif ini akan dibedakan antara satu sektor usaha dengan lainnya.
Pemerintah juga akan merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah Tertentu. Dalam aturan lama, pemerintah memberikan pembebasan PPh badan selama 5 tahun - 10 tahun untuk investasi minimal Rp 1 triliun.
Keringanan ini diberikan pada lima sektor industri, yaitu industri logam dasar, kilang minyak bumi atau kimia dasar dari migas, permesinan, industri terbarukan, dan peralatan telekomunikasi.
Kebijakan baru kelak, insentif juga akan diberikan untuk investasi di bawah Rp 1 triliun. Jangka waktu pemberian tax holiday akan disesuaikan besarnya investasi. Kian besar investasi, kian lama insentifnya. Pemberian tax holiday juga tak lagi harus melewati komite audit.
Pemerintah juga berjanji akan menambah sektor industri yang bisa mendapatkan insentif. Termasuk industri barang setengah jadi yang akan menikmati bebas bea masuk barang modal.