Berita Pajak
Pajak UKM Dorong Pelaku Usaha Profesional
republika.co.id, 31 July 2013
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang UMKM Erwin Aksa menilai pajak UKM akan melatih pelaku usaha lebih profesional dan mudah mendapatkan pembiayaan perbankan.
"Dengan adanya pajak, perusahaan kecil akan terdorong membenahi pembukuan sehingga bisa sesuai aturan, dan memperoleh NPWP, serta terdorong mengelola perusahaan secara profesional dan menjadi 'bankable'," kata Erwin Aksa di Jakarta, Selasa (30/7) malam.
Dia mengatakan mendukung pemberlakuan pajak UKM sebesar satu persen terhadap kalangan usaha beromzet Rp1 hingga Rp4,8 miliar per tahun. Dia mengajak para pelaku UMKM tidak melihat pemberlakuan pajak sebagai beban, namun sebagai daya ungkit untuk meningkatkan kelasnya.
"UMKM yang profesional dan bankable akan memiliki daya saing tinggi, mampu masuk ke lembaga keuangan mencari modal dan menerobos pasar serta mencari SDM profesional. Ini sejalan dengan persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015," kata dia.
Pelaku UKM nasional Hendy Setiono mengamini pernyataan Erwin Aksa. Menurut Hendy, pemberlakuan pajak satu persen merupakan keringanan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Sebab sebelum ketentuan pajak UKM diberlakukan, seluruh pelaku usaha wajib pajak disamaratakan harus membayar pajak sebesar 25 persen.
Hendy yang sukses mengembangkan usaha 'franchise' makanan kebab itu meyakini pajak UKM tidak akan menghambat pertumbuhan pelaku UKM. Sebab dengan membayar pajak pelaku usaha akan terdorong mengelola administrasi keuangan dengan baik, sehingga justru mempermudah memperoleh akses pembiayaan perbankan.
Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar satu persen dari omzet (pajak UKM), terhadap pelaku usaha UMKM beromzet Rp1 hingga Rp4,8 miliar per tahun, pada 1 Agustus 2013.
Semula pemberlakuan itu akan dilakukan 1 Juli 2013 namun urung dilaksanakan karena Ditjen Pajak masih memerlukan waktu sosialisasi.
Ditjen Pajak akan memberikan pengecualian pengenaan pajak UKM terhadap para pedagang dengan sarana dan prasarana bongkar pasang, misalnya, warung tenda.