Berita Pajak
Azas keadilan dalam Sensus Pajak Nasional
m.merdeka.com, 28 August 2013
Rasanya tidak adil jika sebagian masyarakat sudah taat membayar pajak, sementara sebagian masyarakat lain belum membayar pajak dengan semestinya. Karena bagaimana pun, hasil dari membayar pajak tersebut juga bisa dirasakan seluruh masyarakat, apa itu yang taat pajak mau pun yang tidak bayar pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh wajib pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Setiap tahun, wajib Pajak wajib menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui sedikit sekali wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dari puluhan juta orang Indonesia yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hanya 8,5 juta yang melaporkan SPT-nya untuk tahun pajak 2010.
Begitu pun dengan badan usaha. Dari belasan juta yang terdaftar, hanya 466 ribu yang baru melaporkan SPT atau membayar pajaknya. Menyadari masih sedikitnya jumlah pembayar pajak, maka pemerintah melaksanakan kegiatan yang dinamakan Sensus Pajak Nasional.
Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar, dapat melaksanakannya sesuai kondisi atau potensi yang sebenarnya.
Sensus Pajak Nasional sudah dilakukan sejak tahun 2011. Selama 3 tahun berlangsung, Sensus Pajak Nasional berhasil meningkatkan penerimaan negara. Sensus Pajak Nasional juga menambah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 2 juta di tahun 2012. Jumlah ini dinilai naik secara signifikan.
"Alhamdulillah sudah sejak berjalan 2011, 2012, dan di 2013 mau dilanjutkan (lagi)," kata Kepala Subdrektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Tranformasi Proses Bisnis (TPB), Hantriono Djoko Susilo.
Sensus Pajak Nasional pada hakikatnya untuk menegakkan keadilan. Masyarakat haruslah memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Melalui Sensus Pajak Nasional yang dilaksanakan pemerintah, rasa bangga bayar pajak tersebut bisa terwujud.
Semakin besar penerimaan negara tentu akan semakin banyak fasilitas publik yang dapat disediakan pemerintah. Penerimaan negara dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak tersebut dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak. Itulah mengapa Sensus Pajak Nasional sangat diperlukan agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pengunaan uang pajak.