Berita Pajak
1.000 Perusahaan Dapat Insentif Pajak
medanbisnisdaily.com, 29 August 2013
Jakarta. Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 untuk perusahaan padat karya. Insentif ini termasuk dalam 4 kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi gejolak ekonomi yang memburuk.
Pemerintah telah meluncurkan 4 paket kebijakan untuk mengatasi gejolak di pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Paket itu a.l. perbaikan defisit transaksi berjalan dan rupiah terhadap dolar AS dengan memberikan insentif dan keringanan pajak kepada industri padat karya dan padat modal 30% hasil produksi berorentiasi ekspor, selain paket menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat investasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, ada sekitar 1.000 perusahaan yang akan diberikan insentif. Terdiri dari perusahaan sektor tekstil, pakaian jadi (garmen), alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak."Ada sekitar 1.000 lebih. Perusahaan padat karya yang diberikan insentif itu tekstil, pakaian jadi, garmen (alas kaki). Ada furnitur juga sama perusahaan mainan anak-anak," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8).
Dia mengatakan, dengan kebijakan tersebut arus kas (cashflow) perusahaan akan terjaga hingga Juni 2014 atau batas akhir pembayaran utang pajak."Mereka akan dapat cahsflow-nya hingga Juni dengan fasilitas ini, kita upayakan sesuai untuk yang ekspor fifty-fifty," katanya.
Hidayat menuturkan, langkah insentif ini dapat memastikan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Perusahaan yang mendapat insentif nantinya akan membuat perjanjian secara tertulis dengan pemerintah.
"Bertekad 1 tahun ini tidak ada PHK untuk itu kita upayakan beberapa hal. Salah satunya ini. Perusahaan yang ingin mendapat insentif harus buat perjanjian," sebutnya.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra mengatakan, rincian insentif yang diberikan. Pertama pengurangan PPh pasal 25 untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2013.
"Ketentuannya 25% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor atau 50% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor," jelas Mahendra.
Kedua adalah penundaan pembayaran PPh pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29. Ketiga adalah penghapusan sanksi adiministratif atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut.