Berita Pajak
Aturan Insentif Pajak Terbit, Realisasi Ditunggu
Harian Kontan, 29 August 2013
JAKARTA. Pemerintah mulai merealisasikan paket kebijakan ekonomi yang dijanjikan pada akhir pekan lalu. Kemarin Menteri Keuangan menyampaikan terbitnya empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid ini akan menjadi landasan hukum agar paket kebijakan antikrisis bisa jalan, sehingga bisa menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Ada empat aturan yang diteken Menteri Keuangan Chatib Basri pada Minggu (25/8) dan Selasa (27/8). Kebijakan ini semuanya berkaitan dengan diskon dan penghapusan pajak dan kelonggaran aturan pabean.
Pemerintah membolehkan industri yang beroperasi di kawasan berikat untuk mengalokasikan lebih banyak penjualan barang yang dihasilkan ke pasar domestik. Kalau semula minimum 75% barang yang dihasilkan industri di kawasan berikat harus di ekspor, kini yang 50% boleh di jual ke pasar dalam negeri.
Aturan ini diharapkan membantu menjaga produksi perusahaan yang selama ini berorientasi ekspor di tengah pelemahan permintaan di pasar global. "Belum ada batas waktunya pemberlakuannya," jelas Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan, Rabu (28/8).
Namun agar tidak semua produk yang sejatinya berorientasi ekspor membanjiri pasar lokal, Menkeu memberikan syarat. Barang yang akan dijual ke pasar lokal harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Perindustrian. Tujuannya agar industri di dalam negeri yang selama ini memasok produk yang sama di pasar lokal tidak terpukul oleh ketentuan ini.
MS Hidayat, Menteri Perindustrian, menambahkan, aturan lain pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bertujuan meningkatkan kinerja produk domestik dan mengurangi impor ilegal. "Semoga saja pasar lebih bergairah dengan harga yang lebih terjangkau," paparnya.
Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebutkan, empat aturan yang diterbitkan pemerintah ini sudah sejalan dengan keinginan pengusaha. Tapi ia berpesan agar aturan ini bisa dijalankan oleh semua aparat birokrasi di lapangan mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
Maklum, selama ini titik lemah sejumlah janji insentif itu terletak pada implementasinya. "Harus dikontrol, diawasi dan dilihat pelaksanaannya," tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menyatakan, akan memperpendek proses pengurusan diskon pajak bagi pebisnis. Fuad mengaku, permintaan diskon pajak ini wajar karena laba mereka tahun ini tak sebesar tahun lalu.
Nah kini aturan lain yang masih ditunggu oleh pengusaha adalah janji diskon pajak bagi perusahaan padat karya agar mereka tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan diskon yang satu ini bentuknya Keputusan Presiden (Kepres).
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan perbaikan mekanisme penentapan upah minimum provinsi (UMP) buruh. Selama ini pengusaha menganggap putusan UMP oleh kepala daerah cenderung bersifat politis.