Berita Pajak
![]()
Ditjen Pajak Minta Pisah dari Kemkeu
Harian Kontan, 22 October 2013
JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk lepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak lagi samar. Diam-diam, Ditjen Pajak telah merampungkan hasil studinya untuk menjadikan pajak sebagai lembaga otonomi. Dalam waktu dekat, Pajak akan membawa usulan ini ke Kemkeu dan Dewan Perwakilan (DPR).
Ada tiga kewenangan yang akan diusulkan Ditjen Pajak. Yakni menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga atau badan yang independen, memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya manusia sendiri serta mengelola anggaran secara otonomi, lepas dari Kemkeu.
Jika usulan itu diterima, Ditjen Pajak bakal punya lima kewenangan dari sebelumnya hanya dua, yakni menarik pajak dan membuat peraturan di bidang perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, lewat otonomi pengelolaan SDM, lembaganya bisa menutupi kekurangan jumlah pegawai dengan melakukan rekruitmen sendiri secara besar-besaran. "Perlu otonomi supaya kami bisa rekrut pegawai sendiri,"tegas Kismantoro kemarin.
Sebagai lembaga atau badan yang independen, Ditjen Pajak tentu punya hak penuh dalam pengaturan kantor pelayanan pajak (KPP), mulai dari pembentukan, memperbanyak, hingga mengurangi jumlah KPP. Lembaga yang dikomandani Fuad Rahmany ini juga bisa memecat pegawai secara langsung tanpa perlu persetujuan Kemkeu.
Adanya otonomi anggaran, Ditjen Pajak bisa menentukan sendiri biaya operasional serta tunjangan hidup pegawai mereka.
Dengan tiga kewenangan baru tersebut, Ditjen Pajak yakin target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Maklum, salah satu kendala tak tercapainya penerimaan pajak terpicu minimnya SDM. Dengan target yang tiap tahun bertambah, minimnya SDM menjadi persoalan yang harus cepat dilakukan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebanyak Rp 1.142 triliun.
Sayang, Menteri Keuangan Chatib Basri masih enggan berkomentar atas permintaan pajak ini. "nanti kami bicarakan internal,"katanya.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Darussalam bilang, sudah seharusnya Ditjen Pajak menjadi lembaga otonom, lepas dari Kemkeu. "Ini sudah menjadiinternational best practice. Kalau tidak otonom, target pajak sulit tercapai,"ujar dia.
Dari hasil penelitian memperlihatkan, efektivitas institusi pajak tercapai jika ada otonomi. Dan, efektivitas institusi pajak sangat menentukan penerimaan pajak.
Hasil survei Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebutkan, dari 52 negara yang mereka survei, ada 31 negara yang lembaga pajaknya sudah otonom. Dampak negatifnya: Ditjen Pajak bisa menjadi sangat powerfull. "Maka itu, perlu lembaga pengawas yang kuat,"ujar dia.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menambahkan, dengan tambahan tiga kewenangan itu, Ditjen Pajak meminta jadi badan sendiri.
