Berita Pajak
November, UKM Bayar Pajak Lewat ATM
Harian Kontan, 23 October 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak ingin mempermudah pembayaran pajak bagi wajib pajak usaha kecil (UKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar. Caranya dengan meluncurkan sistem pembayaran menggunakan ATM. Pembayaran melalui ATM ini akan beroperasi awal November 2013.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus (21/10) bilang, layanan pembayaran pajak lewat ATM ini menanggapi usulan dari banyak pihak agar mempermudahkan cara pembayaran.
Pembayaran dengan ATM ini diharapkan bisa membuat pengusaha kecil lebih patuh terhadap aturan membayar pajak final dengan tarif sebesar 1% dari omzet mereka.
Agar semua pengusaha kecil mengetahui kemudahan cara pembayaran ini, Ditjen Pajak akan menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Nah, sosialisasi ini akan digelar setelah pajak menetapkan bank mana saja yang akan menjadi mitra pembayaran pajak bagi UKM ini.
Saat ini kantor pajak masih menggodok aturan dan mekanisme pembayaran. Sementara bank yang berminat untuk jadi penyedia jasa layanan pembayaran baru ada ada dua. "Semuanya bank BUMN," kata Kismantoro, tapi enggan memerinci siapa nama dua bank pelat merah itu.
Pajak berharap ada dua bank lagi yang akan menyusul. Mereka yang akan menyusul sebagai mitra adalah satu bank BUMN besar, dan satu lagi bank swasta besar.
Sebagai catatan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebutkan ada empat bank yang tengah melakukan penjajakan untuk menjadi rekanan Ditjen Pajak dalam pembayaran pajak UKM. Mereka adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia (BCA).
Selain mensosialisasikan mekanisme pembayaran, Ditjen Pajak juga aktif menjaring wajib pajak baru untuk pengusaha UKM. Nah, untuk wajib pajak yang tidak memiliki rekening bank, maka bank-bank tersebut yang akan mempermudah pembuatan rekening.
Manfaat lainnya yang akan diterima pengusaha kecil yang mau tertib membuat catatan penjualan setiap harinya, dan membukanya kepada kantor pajak, mereka akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari bank. "Istilahnya bagi pengusaha yang tertib administrasi, bank mau memfasilitasi kredit itu," jelas Kismantoro.
Agar upaya mempermudah pembayaran pajak UKM ini bisa efektif, pengamat perpajakan Darussalam menyarankan agar Ditjen Pajak menggandeng bank yang sudah punya jaringan hingga pelosok. "Meskipun potensinya tidak terlalu besar tetapi jumlah UKM banyak," kata Darussalam.