Berita Pajak
Aturan Pajak, Indonesia berbagi data ke 80 negara
kontan.co.id, 22 November 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha menutup celah kebocoran yang memungkinkan perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak atau tax evasion. Pajak bahkan akan menjalin kerjasama pertukaran informasi perpajakan dengan 80 negara dunia.
Sebanyak 80 negara tersebut tergabung dalam forum transparansi dan pertukaran informasi pajak. Mereka telah bertemu pada Kamis (21/11) di Jakarta untuk membicarakan rencana pertukaran informasi pajak antar negara. "Meski ini bukan masalah utama di Indonesia, tetapi kami harus memberikan perhatian terhadap tax evasion karena merugikan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, Kamis (21/11).
Kerjasama dilakukan dengan tujuan memastikan semua orang di semua negara membayar kewajiban pajaknya. Selama ini, penghindaran pajak sering dilakukan perusahaan multinasional karena mereka biasanya menempatkan sebagian pendapatan di negara berbeda.
Penghindaran dilakukan dengan memalsukan keterangan pembayaran pajak di negara asal, walaupun sebenarnya belum membayar. Di negara asal, perusahaan tersebut juga mengaku telah membayarkan pajak di negara penempatan. Dengan modus yang sama banyak perusahaan akhirnya tidak membayar pajak sama sekali.
Dengan kerjasama pertukaran informasi pajak ini, maka setiap negara akan mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya benar-benar telah membayar pajak.
Di Indonesia sendiri, penghindaran pajak banyak dilakukan oleh perusahaan yang menempatkan dananya di beberapa negara, seperti Singapura. Singapura dikenal sebagai tax haven karena tarif pajaknya jauh lebih rendah.
Chatib bilang walau pejabat pajak Singapura hadir dalam pertemuan tersebut, namun Pemerintah Indonesia tidak melakukan pembahasan khusus. Sebab, kesepakatan yang dilakukan oleh forum tersebut bersifat umum dan mengikat semua negara peserta.
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako berharap kerjasama ini akan menekan jumlah kebocoran pendapatan negara dari sektor perpajakan. Apalagi dalam beberapa tahun ini target penerimaan pajak semakin sulit diraih. "Tetapi pemerintah harus segera menyiapkan tata caranya, agar tidak melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengakui, pihaknya sudah menyiapkan aturan sehingga kerjasama itu bisa segera berlaku. Dia bilang, jika pertukaran informasi tidak dilakukan, maka upaya menghindari pajak atau tax evasion akan sulit dilacak, apalagi kejahatan keuangan semakin canggih.