Berita Pajak
![]()
Target Penerimaan Rp 60 Triliun dari Properti Diprediksi Tercapai
Harian Kontan, 27 November 2013
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kenaikan penerimaan pajak ini bukan cuma dari real estate, tapi juga dari pajak sektor konstruksi.
Fuad optimistis, target penerimaan pajak dari sektor properti dan konstruksi itu bisa tercapai. Apalagi, saat ini tingkat kepatuhan pengusaha properti untuk membayar pajak mulai meningkat. Para wajib pajak sektor ini, kata Fuad, lebih patuh membayar setelah kantor pajak menggencarkan pemeriksaan pajak sektor properti sejak awal 2013.
kantor pajak mencatat, kontribusi sektor konstruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun lalu cukup besar, yakni Rp 860,96 triliun dan Rp 209,52 triliun. Namun rasio setoran pajak dua sektor ini sangat kecil. Yakni dari industri konstruksi baru Rp 35,13 triliun dan real estat sebesar Rp 15,42 triliun.
Hingga akhir September 2013, penerimaan pajak properti mengalami kenaikan lebih dari 30% dibandingkan tahun lalu. Namun DJP tetap berharap tax ratio dari sektor properti naik. "Saat ini masih sekitar 5%. Paling tidak tax ratio itu 7%-8%,"kata Fuad.
Untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak, DJP telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap industri properti. Hanya saja hasil yang didapat belum begitu memuaskan, sebab dalam dua bulan pemeriksaan jumlah nilai surat keterangan pajak (SKP) untuk penyelewengan pajak properti tak lebih dari Rp 1 triliun.
DJP beralasan, kurang maksimalnya pemeriksaan pajak properti karena jumlah pegawai pajak yang minim. Masalah lain adalah perbedaan data penjualan properti milik wajib pajak dan pemeriksa. untuk itu pemeriksaan pajak properti ini akan dilanjutkan pada tahun depan.
Teguh Satria Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, selama ini, perusahaan properti sudah dan selalu taat membayar pajak. Namun, banyak juga perusahaan yang belum mengetahui pembayaran pajak dengan benar.
Sektor properti memang menjadi target penerimaan baru bagi perpajakan Indonesia. Selama ini, perpajakan di Indonesia bergantung pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor seperti pertambangan, perkebunan dan manufaktur.
Hanya saja, sepanjang 2013, penerimaan dari sektor-sektor tersebut anjlok. Hingga kuartal ketiga tahun ini, pajak pertambangan hanya mencapai Rp 18,57 triliun, atau turun 46,4% dibanding periode sama tahun lalu.
Nilai penerimaan pajak pertambangan non migas pada 2012 mencapai Rp 42,29 triliun.
