Berita Pajak
Kenaikan Tarif Royalti Batubara Mungkin Mundur
Harian Kontan, 16 December 2013
Pemerintah, sejatinya, sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan royalti batubara maksimal 13%. Pengenaan kenaikan royalti berdasarkan kualitas batubara. maksimal 13%. Kenaikan royalti ini akan dikenakan kepada perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batubara saat ini cuma membayar royalti 3%-7%.
Untuk memberlakukan kebijakan ini, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. "Setahu saya masih ada pembahasan di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko)," kata Edi Prasodjo, direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Minggu (15/12).
Menurut Edi, kebijakan ini lintas sektor sehingga pembahasannya harus di bawah Menko. "Saya belum tahu sudah selesai atau belum. Tapi revisi akan cepat," ujarnya.
Dengan kata lain, target kenaikan tarif royalti bisa saja tetap berlaku sesuai rencana.
Alternatif penerimaan.
Sebenarnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menanti-nanti terbitnya revisi PP No. 9 tahun 2012 ini. Sebab, kenaikan royalti batubara menjadi alternatif penerimaan baru di sektor pertambangan, di tengah ancaman penurunan penerimaan pajak dan bea cukai. "Kami menunggu revisi PP yang diajukan Kemen ESDM," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Kemkeu sendiri ngotot supaya kenaikan tarif royalti batubara bisa jalan di tahun 2014 mendatang. "Bea keluar bisa dipertimbangkan untuk tidak sekarang, tapi royalti harus naik karena diambil langsung dari perut bumi," tegasnya pekan lalu.
Direktur Utama PT Bhakti Energi Persada Jefrey Mulyono menilai, isu rencana kenaikan tarif royalti batubara saat ini bergerak liar. Sebab, ada ketidakpastian soal pemberlakuan kebijakan ini.
Alhasil, semua pihak ikut nimbrung dan memberikan pernyataannya. Padahal semestinya yang berkompeten mengatakan rencana kenaikan ini hanya Kemen ESDM.
Pengusaha pun, akhirnya, memilih untuk tidak beraksi mendengar rencana ini. "Kami saat ini masih menunggu keputusan resmi saja menangani hal ini," ujar Jefrey.
Meski demikian, pihaknya optimis kenaikan tarif yang akan berlaku tidak sampai batas maksimal yakni 13%. Menurut Jefrey, 13% itu termasuk juga dengan iuran dana pengembangan, dana penelitian, dan kompensasi pajak atas tambang.
Asal tahu saja, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengemukakan, kebijakan kenaikan royalti batubara kurang tepat diberlakukan saat saat ini. Sebab, harga batubara tenaga turun dan usaha pertambangan Indonesia sedang lesu.
Dengan kata lain, semestinya kebijakan ini ditunda terlebih dahulu. Upaya penundaan kenaikan tarif royalti batubara yang dilakukan Kemen ESDM ini mendapat dukungan pengusaha batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif royalti batubara untuk saat ini tidak tepat. Dia khawatir, akibat kenaikan royalti, akan lebih banyak lagi perusahaan pertambangan yang bakal gulung tikar.
Untuk itu APBI memberi rekomendasi agar kenaikan tarif royalti tambang batubara dilakukan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan harga batubara acuan di pasar internasional.