Berita Pajak
Pajak Akan Telusuri Transaksi Kartu Kredit
Harian Kontan, 10 January 2014
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, banyak orang yang berstatus non pegawai yang sejatinya layak menjadi wajib pajak. Hanya saja, dalam praktiknya, mereka belum tersentuh.
Ini berbeda dengan karyawan perusahaan yang sudah tentu membayar kewajiban pajaknya. "Pegawai biasanya lebih tertib," ujar Fuad, Kamis (9/1).
Khusus untuk wajib non pegawai, kantor pajak akan menelisik dari rekam jejak belanja mereka. "Salah satu yang akan kami buka adalah kartu kreditnya," ujar Fuad. Dari rekaman itu, pajak bisa memperkirakan pendapatan wajib pajak non pegawai ini.
Sayang, Fuad tak merinci kapan ini akan dilakukan, berikut bagaimana cara pajak mendeteksi transaksi kartu kredit targetnya ini.
Yang jelas, pajak memang harus mengeduk sumber pajak lebih dalam lantaran di 2014 ini, mereka mendapat target penerimaan sebesar Rp 1.110,20 triliun di anggaran. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan target anggaran di 2013 yang hanya Rp 995,2 triliun. Target 2013 itu pun sulit tercapai karena sepanjang tahun lalu, pajak hanya mampu menyetor Rp 916,3 triliun ke kas negara.
Yang perlu diingat, upaya menyasar rekam jejak transaksi kartu kredit tak gampang karena mereka harus lebih dulu melakukan pemetaan potensi wajib pajak. Ini dengan membandingkan tingkat kepatuhan membayar pajak dan aset yang wajib pajak miliki. Kantor pajak juga akan memetakan potensi pajak dan profesi non karyawan, misal penyanyi, pemain film, kontraktor, hingga peneliti.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menambahkan, hasil pemetaan akan menjadi dasar pemungutan pajak. "Wajib pajak dengan risiko tinggi (pendapatan tak sebanding dengan setoran pajak), akan kami prioritaskan penagihannya," ujar Chandra.
Hanya saja, Fuad pesimistis cara ini bakal efektif. Kendala utama adalah kurangnya pegawai. "Kalau punya (pegawai) 30.000 orang lagi, bisa satu juta orang pribadi saya kejar," tandas Fuad.
Pengamat Perpajakan Darussalam menduga, selain non pegawai, banyak karyawan yang mempunyai pekerjaan sampingan dengan membuka usaha. Dua kelompok ini memiliki pajak yang cukup besar nilainya.
Pajak juga harus segera menambah pegawai demi mengejar tagihan pajak. Apalagi, kesadaran membayar pajak di Indonesia masih rendah.