Berita Pajak
Fasilitas Tax Allowance Bakal Lebih Panjang
Harian Kontan, 30 January 2014
Memang belum ada hitungan nyata berapa besar insentif bagi investor asing yang tidak merepatriasi hasil usaha mereka. Hanya, insentif ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidangn Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu atau dikenal sebagai tax allowance.
Dengan fasilitas ini, investor bisa mengurangkan nilai investasi yang mereka keluarkan ke penghasilan bersih sebesar 30%, dari dana yang diinvestasikan. Misalnya batas waktu 6 tahun maka tiap tahunnya, perusahaan menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sebesar 5%.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan kebijakan loss carry forward atau kompensasi kerugian untuk sektor usaha ini akan dibuat lebih lama dari aturan yang berlaku saat ini yakni selama 5 tahun-10 tahun. Dengan kata lain, pemberian diskon pajak ini bisa mencapai waktu lebih dari 10 tahun.
Sayangnya Andin tidak mau menyebutkan lebih terperinci angka persis perpanjangan kompensasi kerugian di sektor ini. "Kami akan menawarkan perpanjangan waktu yang menarik sehingga investor mau. Daripada laba mereka repatriasi, kami berikan fasilitas ini," ujarnya, Rabu (29/1).
Memang, repatriasi penghasilan investor asing ini sering kali merepotkan bagi Indonesia. Biasanya pengiriman laba dari perusahaan asing ini dilakukan pada akhir tahun atau pertengahan tahun anggaran.
Investor asing akan membeli valas terutama dollar Amerika Serikat, lalu ditransfer kepada pemilik atau perusahaan induk di luar negeri. Aktivitas ini sering membuat rupiah rontok akibat dollar menguat.
Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, arus modal keluar akibat repatriasi ini mengganggu stabilitas makroekonomi Indonesia. Pada akhirnya neraca transaksi berjalan Indonesia terus mengalami defisit dalam jumlah besar. Selain memperpanjang tax allowance, Menkeu juga ingin menawarkan insentif pajak bagi investor yang mau menggunakan laba untuk penelitian di Indonesia.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menyambut positif rencana pemerintah ini. Sebab ia melihat selama ini angka investasi baru yang masuk dan repatriasi yang keluar sudah seimbang. Kondisi ini tentu membebani neraca transaksi berjalan Indonesia. "Langkah kebijakan ini yang ditunggu," kata David.