Berita Pajak
Belum Akan Dilirik Gunting Pajak
tribunnews.com, 14 February 2014
Dus, BI meminta masyarakat berhati-hati terhadap bitcoin.Sebab, tidak ada perusahaan atau lembaga yang bertanggungjawab terhadap matauang itu. Menurut Peter, masyarakat boleh saja memiliki atau menjadikan bitcoin sebagai investasi. Namun, “Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik,” tegasnya.
Selaras dengan itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, mengatakan sejauh ini pemerintah belum akan mengeluarkan regulasi khusus terkait penggunaan bitcoin. Namun, cepat atau lambat, pemerintah akan mengambil kebijakan saat diperlukan. Saat ini, aturan umum yang dipakai adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami akan koordinasi dengan BI dan OJK,” kata Gatot.
Investor bitcoin juga boleh lega. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak belum berencana memungut pajak dari transaksi bitcoin. Namun, Ditjen Pajak akan mengkaji supaya bisa menjaring kegiatan ekonomi yang berlangsung terkait dengan bitcoin. “Kita belum seperti Finlandia dan Swedia yang sudah memiliki sistem teknologi informasi yang maju,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, terus terang. Jadi, sementara ini, penggemar bitcoin silakan berdemam ria pada koin maya ini.