Berita Pajak
Penyampaian SPT Pajak Online Meningkat
Harian Kontan, 26 February 2014
Angka ini melonjak dratis dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2013 yang hanya 24.000 SPT. Kantor pajak berharap, pengguna layanan e-filing semakin banyak agar memudahkan penghimpunan dan pencocokan data pajak.
Kepala Sub-Direktorat Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J. Prawatyani, Selasa (25/2) bilang, peningkatan tren penyampaian SPT pajak secara online itu karena masyarakat kian memahami e-filing. Apalagi, belakangan ini akses internet di Indonesia juga semakin mudah, bisa dimana saja dan kapan pun.
Maraknya kampanye ramah lingkungan juga turut mempengaruhi tingginya penggunaan e-filing. Mengingat, dengan e-filing, wajib pajak cukup mengisi data perpajakan melalui formulir yang tersedia di wadah e-filing di situs pajak.go.id. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membuang-buang kertas.
Terlebih lagi, e-filing juga lebih mudah dibandingkan dengan mengisi data pajak di atas kertas. Soalnya, di setiap kolom wadah e-filing, terdapat penjelasan mengenai apa yang harus diisi. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengisi data-data secara tepat. "Kami berharap, tahun ini pengguna e-filing bisa mencapai 700.000 orang," tambah Direktur Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus.
Hanya saja, hingga saat ini e-filing hanya berlaku untuk wajib pajak dengan SPT tipe 1770 S dan 1770 SS. SPT tipe 1700 S adalah wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan pajak penghasilan (PPh) final. Sedangkan SPT tipe 1770 SS adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta setahun. "SPT tipe lainnya belum bisa karena datanya lebih kompleks," ujar Kismantoro.
Ditjen Pajak mengimbau, bagi wajib pajak yang ingin mengakses e-filing harus memperhatikan tiga syarat utama. Pertama, koneksi internet stabil, dengan akses internet minimal berkecepatan 384 kilo byte per detik (Kbps) bagi perangkat komputer atau untuk perangkat nirkabel minimal menggunakan jaringan 3G. Kedua, jangan berganti surat elektronik untuk memudahkan identitas pengguna. Ketiga, jangan menunda pelaporan SPT untuk menghindari kepadatan trafik ke e-filing.