Harian Kontan, 25 March 2014
JAKARTA. Bekerja keras pantang mundur! Kira-kira begitulah yang tema kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun ini. Demi mencapai target penerimaan negara, pajak rajin mengulik sumber penerimaan baru.
Lihat saja, setelah menyasar pajak pribadi dan badan usaha, Usaha Kecil Menengah (UKM), pajak juga menyasar penerimaan dari sektor properti, barang mewah, hingga perusahaan pertambangan.
Maklum, target pajak tahun ini cukup berat yakni sebesar Rp 1.110,19 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 20,51% dibandingkan realisasi tahun 2013 Rp 921,27 triliun.
Untuk menyisir sektor tambang, kantor pajak menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengatakan pemeriksaan sektor tambang adalah inisiatif komisi antirasuah tersebut.
KPK melihat pertambangan adalah sektor yang bisa menyebabkan kerugian negara besar apabila tidak mendapat pengawasan dengan baik. Kedua pihak pun melakukan penyisiran di 12 provinsi.
Salah satu provinsi yang menjadi fokus kantor pajak dan KPK adalah Kalimantan. "Di sana banyak perusahaan pertambangan," ujar Fuad, Senin (24/3).
Rencananya minggu ini DJP akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha tambang di Kalimantan. Ini akan membahas berbagai permasalahan yang terjadi di pulau zamrud katulistiwa tersebut dengan pemerintah daerah setempat.
Soal berapa potensi penerimaan sektor ini, Fuad mengaku tidak bisa menghitungnya lantaran tidak punya data akurat.
Dalam catatan kantor pajak ada 11.000 pemegang izin pertambangan yang diterbitkan di Indonesia. Dari jumlah itu, masih ada 4.000-7.000 usaha belum terdeteksi kepatuhan membayar pajaknya.
Nah, dari forum tersebut, kantor pajak dan pemda akan membahas kerja sama pertukaran data. Kerjasama ini penting agar pemberi izin usaha pertambangan mau memberikan datanya. Pemberian data adalah sebuah kewajiban, jika tidak menyampaikan maka KPK yang bertindak para pejabat daerah tersebut.
Pengumpulan dan verifikasi data ini akan berlangsung hingga Juni 2014. Setelah lengkap, kantor pajak baru bisa menghitung secara rinci berapa potensi penerimaan.
Gencar ekstensifikasi
Berdasarkan catatan KONTAN tahun ini kantor pajak lebih gencar melakukan ekstensifikasi. Seperti kita tahu, awal Maret 2014 ini mereka telah menjalin kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta.
Dari kerjasama ini DJP ingin mendapatkan data-data perusahaan di Jakarta, sehingga nantinya pegawai pajak bisa melakukan verifikasi atas kinerja perusahaan dengan setoran pajaknya.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako berharap dengan melakukan kerja sama dengan KPK untuk menyisir sektor tambang bisa efektif untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha tambang untuk membayar pajak. Ia berpendapat selama ini pengusaha sering melaporkan penghasilan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Di sini KPK bisa menjalankan perannya untuk melakukan verifikasi data pertambangan riil di lapangan. KPK bisa menelusuri proses perizinan pertambangan agar kepala daerah mau membuka dokumen perizinan pertambangan di wilayahnya.
Agar kerjasama ini bisa berjalan efektif, Rony berpendapat sebaiknya ada kesepakatan hitam di atas putih berlandaskan hukum dengan pemda setempat.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun ini, menurut Ronny, kantor pajak harus lebih gencar menjaring wajib pajak orang pribadi. Misalnya, orang pribadi yang gemar membeli mobil mewah.
Seperti kita tahu, pemerintah juga menggenjot penerimaan dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil mewah. Tarif PPnBM kendaraan bermotor pada bulan depan akan naik dari 75% menjadi 125%.
Meski potensi penerimaan pajak dari aturan baru ini sangat kecil, tapi kantor pajak bisa memanfaatkan data pembeli mobil mewah ini untuk mengejar kepatuhan para pembeli mobil mewah dalam melaporkan kewajiban mereka membayar pajak. Jika laporannya ternyata lebih rendah dari kemampuan membeli mobil, bisa dijaring.