Berita Pajak
Perusahaan yang Repatriasi Bakal Mendapat Tax Allowance
Harian Kontan, 19 May 2014
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhir pekan lalu mengatakan, untuk perusahaan yang melakukan repatriasi, pemerintah akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan daerah tertentu. Perusahaan tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak atas kerugian yang mereka tanggung antara lima tahun sampai sepuluh tahun.
Perusahaan yang melakukan repatriasi akan menambah daftar sektor yang bisa menikmati tax allowance. Sebelumnya ada lima sektor yang masuk daftar: pertama, penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat. Kedua, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Ketiga, penanaman modal baru yang memerlukan investasi infrastruktur ekonomi dan sosial minimal Rp 10 miliar.
Keempat, perusahaan yang mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri untuk mengembangkan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari nilai investasi dalam jangka waktu lima tahun. Kelima, perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat beroperasi.
Sebenarnya pemerintah ingin memberikan insentif yang lebih besar yaitu pengurang pajak ganda alias double deduction. Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyatakan, dampak tax allowance tidak terlalu besar untuk menarik investor menanamkan modal di Indonesia. "Yang kuat dampaknya adalah double deduction," katanya. Sayang, insentif itu sulit dilakukan karena undang-undang perpajakan tidak mengenal double deduction.
Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, bilang, sasaran tax allowance adalah perusahaan asing. Tujuannya, agar mereka tidak merepatriasi keuntungannya untuk diberikan ke induk usaha di luar negeri. "Ini untuk mendorong reinvestasi," ujarnya.
Tapi, menurut Purbaya, insentif apapun tidak akan menarik jika iklim ekonomi Indonesia buruk. "Kalau sekarang ekonomi melambat, mau diberi double deduction juga tidak menarik," tegasnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulistyo bilang, pemberian insentif akan bagus mendorong investasi dan membuka lapangan pekerjaan.