Berita Pajak
Rumah Murah Terbebas Pajak Pertambahan Nilai
Harian Kontan, 13 June 2014
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menuturkan, pemberlakuan batasan harga rumah yang bebas PPN untuk tiap wilayah berbeda. Menurutnya, pemerintah menetapkan sembilan zona (wilayah) untuk pengklasifikasian harga rumah ini. "Yang termahal untuk wilayah Papua," jelasnya Rabu malam (11/6).
Sembilan zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk rumah murah yang dibebaskan PPN adalah zona Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, serta Jabodetabek.
Fuad menambahkan, pembebasan PPN untuk rumah murah ini hanya berlaku untuk rumah tapak (landed house). Sementara untuk rumah susun, aturan insentifnya masih dibahas oleh pemerintah.
Nantinya, aturan insentif untuk pembelian rumah susun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyambut positif rampungnya PMK tentang insentif pembebasan PPN untuk rumah murah. "Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan masyarakat kelas bawah untuk membeli rumah secara signifikan," katanya kepada KONTAN Kamis (12/6).
Menurutnya, selama ini PPN pembelian rumah sebesar 10% cukup memberatkan bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga berimbas pada daya beli rumah. Di sisi lain, kata Eddy, pembebasan PPN untuk rumah murah juga bisa mendorong pengembang untuk menambah pasokan rumah murah.
Sebab, "Selama ini penjualan rumah untuk kelas bawah seret. Nah, dengan PMK ini diharapkan permintaan bisa bertambah, sehingga memacu pengembang untuk meningkatkan pasokan rumah murah," katanya. Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat bilang Kementerian Keuangan sudah menyetujui fasilitas pembebasan PPN bagi rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Meski bisa segera berlaku, tapi ia belum yakin pembebasan PPN ini bisa meningkatkan penyaluran kredit pemilikan rumah dengan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah pada tahun ini. Pasalnya, waktu yang tersisa tinggal 4,5 bulan lagi. "Tapi akan kami coba," tuturnya.
Atur harga Ditjen Pajak bilang, beleid pembebasan PPN untuk rumah murah ini tidak hanya mengatur harga rumah bebas PPN pada tahun ini saja, tetapi akan mengatur harga rumah murah per zona dalam lima tahun ke depan hingga 2018.
Pengaturan harga hingga lima tahun ke depan ini dilakukan agar pemerintah tak harus mengubah beleid setiap tahun seiring kenaikan harga. Menurut Fuad, penetapan batasan harga rumah murah yang bebas PPN hingga lima tahun ke depan ini mengacu pada perkembangan ekonomi yakni kenaikan harga tanah dan bahan baku material per tahunnya. Penetapan kenaikan harga rumah murah ini, kata Fuad, juga sudah dibicarakan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sehingga, keputusan penetapan harga rumah ini adalah kesepakatan tiga kementerian. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku sudah menandatangani PMK pembebasan PPN untuk rumah murah. Kini, beleid ini tinggal menunggu legalitas dan penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Harapannya, PMK ini bisa segera keluar dalam waktu dekat.
Saat ini pembelian rumah murah masih kena PPN 10%. Ketentuan ini ada dalam PMK Nomor 125/PMK.011/2012 tentang batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.